Hukum tertulis ini juga memiliki beberapa ciri khas, seperti bersifat kaku, tegas, dan menjamin kepastian hukum di dalamnya.
Karena itu, hukum tertulis selalu disusun secara sistematik, lengkap, teratur, dan dibukukan dengan rapi.
Pembukuan ini dimaksudkan mengelompokkan jenis hukum tertentu agar diperoleh kepastian, sederhana, serta kesatuan hukum.
Dengan begitu, hukum tertulis bisa memudahkan penegak hukum untuk memberikan hukuman atau sanksi yang adil.
Salah satu kekurangan hukum ini adalah sulitnya mengadili seorang pelaku kejahatan yang belum diatur secara tertulis dalam Undang-Undang.
Contoh dari hukum tertulis, antara lain:
- Hukum Perdata tertulis dalam KUHPerdata.
- Hukum Pidana dalam KUHPidana.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Dikutip dari buku Negara Hukum dalam Pemikiran Politik, hukum tidak tertulis adalah hukum yang muncul dan tumbuh seiring waktu.
Baca Juga: Makna Proklamasi Kemerdekaan dari Beragam Aspek, Ada Hukum hingga Sosiologis