Hukum tidak tertulis atau ongeschreven recht merupakan hukum kebiasaan yang berlaku sehari-hari di suatu kelompok atau lingkungan tertentu.
Jenis hukum ini disebut pula unstatutery law atau unwritten law yang merupakan hukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat.
Meski tidak tertulis, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap jenis hukum ini tergolong tinggi, lo.
Hal ini diketahui karena sebagian besar masyarakat telah memercayai dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Hukum tidak tertulis dapat pula disebut hukum adat istiadat karena sifatnya yang diwariskan atau diberikan secara turun temurun.
Jenis hukum ini tidak bersifat terlalu memaksa, serta sanksi yang didapat cenderung ringan atau berupa saksi secara tidak langsung dari masyarakat.
Berbeda dari hukum tertulis yang tegas dan pasti, hukum tidak tertulis memiliki kelemahan berupa inkonsistensi.
Artinya, hukum tidak tertulis ini bersifat fleksibel sehingga dapat diubah sewaktu-waktu tergantung kepentingan masyarakat.
Contoh hukum tidak tertulis, antara lain:
- Hukum adat yang tidak tertulis dan menjadi pedoman untuk melaksanakan kehidupan sehari-hari.
- Tata cara dalam prosesi pernikahan yang memiliki beberapa hukum tersendiri, namun tidak harus selalu dilakukan.
Baca Juga: Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis, Ini Penjelasan dan Contohnya