Bobo.id - Hukum merupakan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku individu dalam kehidupan bermasyarakat.
Hukum diciptakan untuk melindungi kepentingan manusia, sehingga kehadirannya harus ditaati, dilaksanakan, dan tidak dilangggar.
Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum bisa berbentuk peraturan, ketentuan, undang-undang, dan sebagainya yang bertujuan mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Adanya hukum dalam kehidupan masyarakat berperan menjaga ketertiban suatu wilayah dari perilaku yang melenceng dan melanggar norma.
Penggolongan hukum dibagi berdasarkan sumber, tempat berlaku, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, bentuk, dan isinya.
Kali ini, kita akan membahas lebih dalam tentang salah satu penggolongan hukum, yaitu berdasarkan bentuknya.
Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi menjadi dua jenis, yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Simak penjelasan berikut ini, yuk!
Hukum Tertulis
Menurut Holijah dalam buku Studi Pengantar Ilmu Hukum (2021), hukum tertulis disebut pula statute law atau written law.
Sesuai namanya, hukum tertulis merupakan hukum yang tertulis atau dicantumkan dalam perundang-undangan.
Baca Juga: 5 Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya, Apa Saja?