Pengertian Koperasi: Tujuan, Prinsip, Jenis-Jenis, dan Contohnya

By Niken Bestari, Senin, 12 Desember 2022 | 07:00 WIB
Pengertian, tujuan, prinsip, jenis-jenis, dan contoh koperasi. (vectorjuice/freepik)

Bobo.id - Koperasi adalah salah satu jenis lembaga keuangan bukan bank, yang sangat populer di Indonesia. Materi koperasi akan kita temukan di pelajaran IPS mengenai lembaga keuangan.

Lalu, lembaga keuangan seperti apa koperasi itu? Kita pelajari pengertian, tujuan, prinsip, jenis-jenis, dan contoh koperasi di artikel ini, yuk!

Pengertian Koperasi

Kata koperasi diambil dari Bahasa Inggris, yakni cooperation. Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, artinya kerja sama.

Dirangkum dari Gramedia.com, menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi. Koperasi dijalankan sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.

Menurut Mohammad Hatta, yang sekaligus menjadi bapak Koperasi, koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Maka, pengelolaan koperasi mengarah pada kegiatan tolong-menolong untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.

Tujuan Koperasi

Koperasi dibentuk atas tujuan-tujuan berikut ini, yaitu:

- Meningkatkan kehidupan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.

- Meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.

Baca Juga: Macam-Macam Bentuk Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok, Materi Kelas 5 SD Tema 2