Pengertian Koperasi: Tujuan, Prinsip, Jenis-Jenis, dan Contohnya

By Niken Bestari, Senin, 12 Desember 2022 | 07:00 WIB
Pengertian, tujuan, prinsip, jenis-jenis, dan contoh koperasi. (vectorjuice/freepik)

- Mengutamakan kemandirian.

Jenis-Jenis Koperasi

Masih mengacu pada UU nomor 25 tahun 1992, pada Pasal 15 disebutkan bahwa ada dua jenis koperasi, yaitu:

1. Koperasi primerKoperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh perseorangan yang beranggotakan lebih dari 20 orang.

2. Koperasi sekunderKoperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan dari gabungan dari koperasi-koperasi di bawahnya.

Contoh Koperasi

Jika dibedakan dari jenis usahanya, koperasi dibagi menjadi empat contoh koperasi, yaitu:

1. Koperasi ProdusenKoperasi produsen adalah koperasi yang menyediakan sarana kepada produsen untuk melakukan produksi. 

2. Koperasi KonsumenKoperasi konsumen adalah koperasi yang menyediakan kegiatan usaha berupa barang untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.

3. Koperasi JasaKoperasi jasa adalah koperasi yang menyediakan jasa (kecuali simpan pinjam) untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.

4. Koperasi Simpan PinjamKoperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani anggota dan non-anggota dengan melakukan jasa simpan-pinjam sebagai satu-satunya kegiatan usaha lembaga.

Baca Juga: Macam-Macam Bentuk Organisasi di Lingkungan Sekolah, Materi Kelas 5 SD Tema 8