- Mengutamakan kemandirian.
Jenis-Jenis Koperasi
Masih mengacu pada UU nomor 25 tahun 1992, pada Pasal 15 disebutkan bahwa ada dua jenis koperasi, yaitu:
1. Koperasi primerKoperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh perseorangan yang beranggotakan lebih dari 20 orang.
2. Koperasi sekunderKoperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan dari gabungan dari koperasi-koperasi di bawahnya.
Contoh Koperasi
Jika dibedakan dari jenis usahanya, koperasi dibagi menjadi empat contoh koperasi, yaitu:
1. Koperasi ProdusenKoperasi produsen adalah koperasi yang menyediakan sarana kepada produsen untuk melakukan produksi.
2. Koperasi KonsumenKoperasi konsumen adalah koperasi yang menyediakan kegiatan usaha berupa barang untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.
3. Koperasi JasaKoperasi jasa adalah koperasi yang menyediakan jasa (kecuali simpan pinjam) untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.
4. Koperasi Simpan PinjamKoperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani anggota dan non-anggota dengan melakukan jasa simpan-pinjam sebagai satu-satunya kegiatan usaha lembaga.
Baca Juga: Macam-Macam Bentuk Organisasi di Lingkungan Sekolah, Materi Kelas 5 SD Tema 8