- Membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat yang adil dan makmur.
- Menjadi sokoguru dalam perekonomian nasional.
- Membantu produsen dengan memberikan penawaran harga yang relatif lebih tinggi.
- Membantu konsumen dengan memberikan penawaran harga yang relatif lebih terjangkau.
- Memberikan bantuan peminjaman modal kepada unit-unit usaha skala mikro dan kecil.
Prinsip Koperasi
Menurut UU 25 tahun 1992, koperasi menganut prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
- Keanggotaan tidak dipaksa. Oleh karenanya harus berdasarkan sukarela dan terbuka.
- Dalam pengelolaannya, koperasi harus bersifat demokratis.
- Pembagian hasil usaha diberikan secara adil sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing anggota terhadap koperasi.
- Pemberian balas jasa terhadap pemberi modal sesuai dengan jumlah modal yang diberikan.
Baca Juga: 5 Bentuk Koperasi di Indonesia, Materi Kelas 5 SD