Pengertian Koperasi: Tujuan, Prinsip, Jenis-Jenis, dan Contohnya

By Niken Bestari, Senin, 12 Desember 2022 | 07:00 WIB
Pengertian, tujuan, prinsip, jenis-jenis, dan contoh koperasi. (vectorjuice/freepik)

- Membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat yang adil dan makmur.

- Menjadi sokoguru dalam perekonomian nasional.

- Membantu produsen dengan memberikan penawaran harga yang relatif lebih tinggi.

- Membantu konsumen dengan memberikan penawaran harga yang relatif lebih terjangkau.

- Memberikan bantuan peminjaman modal kepada unit-unit usaha skala mikro dan kecil.

Prinsip Koperasi

Menurut UU 25 tahun 1992, koperasi menganut prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:

- Keanggotaan tidak dipaksa. Oleh karenanya harus berdasarkan sukarela dan terbuka.

- Dalam pengelolaannya, koperasi harus bersifat demokratis.

- Pembagian hasil usaha diberikan secara adil sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing anggota terhadap koperasi.

- Pemberian balas jasa terhadap pemberi modal sesuai dengan jumlah modal yang diberikan.

Baca Juga: 5 Bentuk Koperasi di Indonesia, Materi Kelas 5 SD