Pengertian Koperasi: Tujuan, Prinsip, Jenis-Jenis, dan Contohnya

By Niken Bestari, Senin, 12 Desember 2022 | 07:00 WIB
Pengertian, tujuan, prinsip, jenis-jenis, dan contoh koperasi. (vectorjuice/freepik)

Bobo.id - Koperasi adalah salah satu jenis lembaga keuangan bukan bank, yang sangat populer di Indonesia. Materi koperasi akan kita temukan di pelajaran IPS mengenai lembaga keuangan.

Lalu, lembaga keuangan seperti apa koperasi itu? Kita pelajari pengertian, tujuan, prinsip, jenis-jenis, dan contoh koperasi di artikel ini, yuk!

Pengertian Koperasi

Kata koperasi diambil dari Bahasa Inggris, yakni cooperation. Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, artinya kerja sama.

Dirangkum dari Gramedia.com, menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi. Koperasi dijalankan sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.

Menurut Mohammad Hatta, yang sekaligus menjadi bapak Koperasi, koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Maka, pengelolaan koperasi mengarah pada kegiatan tolong-menolong untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.

Tujuan Koperasi

Koperasi dibentuk atas tujuan-tujuan berikut ini, yaitu:

- Meningkatkan kehidupan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.

- Meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.

Baca Juga: Macam-Macam Bentuk Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok, Materi Kelas 5 SD Tema 2

- Membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat yang adil dan makmur.

- Menjadi sokoguru dalam perekonomian nasional.

- Membantu produsen dengan memberikan penawaran harga yang relatif lebih tinggi.

- Membantu konsumen dengan memberikan penawaran harga yang relatif lebih terjangkau.

- Memberikan bantuan peminjaman modal kepada unit-unit usaha skala mikro dan kecil.

Prinsip Koperasi

Menurut UU 25 tahun 1992, koperasi menganut prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:

- Keanggotaan tidak dipaksa. Oleh karenanya harus berdasarkan sukarela dan terbuka.

- Dalam pengelolaannya, koperasi harus bersifat demokratis.

- Pembagian hasil usaha diberikan secara adil sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing anggota terhadap koperasi.

- Pemberian balas jasa terhadap pemberi modal sesuai dengan jumlah modal yang diberikan.

Baca Juga: 5 Bentuk Koperasi di Indonesia, Materi Kelas 5 SD

- Mengutamakan kemandirian.

Jenis-Jenis Koperasi

Masih mengacu pada UU nomor 25 tahun 1992, pada Pasal 15 disebutkan bahwa ada dua jenis koperasi, yaitu:

1. Koperasi primerKoperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh perseorangan yang beranggotakan lebih dari 20 orang.

2. Koperasi sekunderKoperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan dari gabungan dari koperasi-koperasi di bawahnya.

Contoh Koperasi

Jika dibedakan dari jenis usahanya, koperasi dibagi menjadi empat contoh koperasi, yaitu:

1. Koperasi ProdusenKoperasi produsen adalah koperasi yang menyediakan sarana kepada produsen untuk melakukan produksi. 

2. Koperasi KonsumenKoperasi konsumen adalah koperasi yang menyediakan kegiatan usaha berupa barang untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.

3. Koperasi JasaKoperasi jasa adalah koperasi yang menyediakan jasa (kecuali simpan pinjam) untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.

4. Koperasi Simpan PinjamKoperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani anggota dan non-anggota dengan melakukan jasa simpan-pinjam sebagai satu-satunya kegiatan usaha lembaga.

Baca Juga: Macam-Macam Bentuk Organisasi di Lingkungan Sekolah, Materi Kelas 5 SD Tema 8

----

Kuis!

Asal kata koperasi adalah...

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.