Bobo.id - Indonesia merupakan negara hukum, karena jalannya pemerintahan berdasarkan undang-undang, pengakuan dan perlindungan HAM, dan pemerintah demokratis.
Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Fungsinya sebagai norma hukum tertinggi adalah untuk dijadikan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan.
UUD 1945 juga menjadi panduan dan aturan yang mengatur hukum di Indonesia.
Jadi, undang-undang atau konstitusi yang berlaku di Indonesia tidak hanya UUD 1945, teman-teman, ada juga sistem perundang-undangan lainnya.
Pada pelajaran PPKn Kelas 7 SMP, kita harus mencari dan menyebutkan tata urutan sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Tata Urutan Sistem Perundang-Undangan di Indonesia
Berikut ini urutan sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, mulai dari sistem hukum tertinggi hingga terendah.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Baca Juga: Penjelasan Hak: Pengertian, Beragam Jenis, hingga Contohnya