4 Jenis Norma Hukum: Hukum Tertulis, Hukum Tidak Tertulis, Hukum Pidana, Hukum Perdata

By Niken Bestari, Selasa, 27 Desember 2022 | 19:45 WIB
Apa saja 4 jenis norma hukum? Ketahui pengertian hukum tertulis, hukum tidak tertulis, hukum pidana, dan hukum perdata di sini! (Freepik)

Bobo.id - Tahukah teman-teman apa saja empat jenis norma hukum di Indonesia? 

Norma hukum adalah salah satu jenis norma berupa sekumpulan aturan yang memiliki dasar hukum.

Oleh sebab itu, norma hukum dibuat oleh lembaga negara secara resmi dan bersifat mengikat dan memaksa.

Jika ada orang yang melanggar norma hukum, maka akan dikenai sanksi sesuai yang tercantum di dalam peraturan.

Sanksi pelanggar norma hukum dapat berupa penyitaan, hukuman penjara, dan denda.

Aturan dan sanksi tersebut tergantung dengan jenis norma hukum yang mengaturnya.

Nah, apa saja jenis-jenis norma hukum? Kita simak di bawah ini, yuk!

4 Jenis Normal Hukum

1. Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah segenap aturan yang dibuat oleh lembaga berwenang dalam bentuk tulisan.

Contoh hukum tertulis adalah undang-undang, peraturan pemerintah, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Mengenal Norma Hukum dari Pengertian, Ciri-ciri, hingga Sifatnya