4 Jenis Norma Hukum: Hukum Tertulis, Hukum Tidak Tertulis, Hukum Pidana, Hukum Perdata

By Niken Bestari, Selasa, 27 Desember 2022 | 19:45 WIB
Apa saja 4 jenis norma hukum? Ketahui pengertian hukum tertulis, hukum tidak tertulis, hukum pidana, dan hukum perdata di sini! (Freepik)

Hukum tertulis bersifat kuat dan berlaku menyeluruh pada setiap warga negara tanpa kecuali.

Lembaga yang berwenang untuk membuat peraturan tertulis adalah DPR dan pemerintahan eksekutif.

2. Hukum Tidak Tertulis

Selanjutnya, ada hukum tidak tertulis merupakan dasar norma hukum yang tidak dituangkan dalam bentuk tulisan.

Hukum tidak tertulis ini juga bersifat kuat dan menyeluruh, tapi tidak diresmikan dalam bentuk produk tulisan atau lembaran.

Hukum tidak tertulis biasanya didasarkan dari kehidupan masyarakat adat, berlaku secara turun-temurun, dan menitikberatkan pada kepercayaan.

Bagi pelanggar hukum tidak tertulis, hukum juga memiliki ketentuan sanksi yang sudah diatur sedemikian rupa.

Hukuman pelanggarnya adalah hukuman sosial, denda, kurungan, hingga dikeluarkan atau dikucilkan dari kelompok adat tersebut.

3. Hukum Pidana

Hukum pidana adalah peraturan mengenai perbuatan manusia, baik dalam bentuk ajakan maupun larangan melakukan sesuatu.

Seseorang akan dikenai sanksi apabila menyebabkan kerugian, baik secara material maupun nonmaterial, yang disebut dengan pelanggaran hukum pidana.

Baca Juga: Penjelasan Hak: Pengertian, Beragam Jenis, hingga Contohnya