4 Jenis Norma Hukum: Hukum Tertulis, Hukum Tidak Tertulis, Hukum Pidana, Hukum Perdata

By Niken Bestari, Selasa, 27 Desember 2022 | 19:45 WIB
Apa saja 4 jenis norma hukum? Ketahui pengertian hukum tertulis, hukum tidak tertulis, hukum pidana, dan hukum perdata di sini! (Freepik)

Bobo.id - Tahukah teman-teman apa saja empat jenis norma hukum di Indonesia? 

Norma hukum adalah salah satu jenis norma berupa sekumpulan aturan yang memiliki dasar hukum.

Oleh sebab itu, norma hukum dibuat oleh lembaga negara secara resmi dan bersifat mengikat dan memaksa.

Jika ada orang yang melanggar norma hukum, maka akan dikenai sanksi sesuai yang tercantum di dalam peraturan.

Sanksi pelanggar norma hukum dapat berupa penyitaan, hukuman penjara, dan denda.

Aturan dan sanksi tersebut tergantung dengan jenis norma hukum yang mengaturnya.

Nah, apa saja jenis-jenis norma hukum? Kita simak di bawah ini, yuk!

4 Jenis Normal Hukum

1. Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah segenap aturan yang dibuat oleh lembaga berwenang dalam bentuk tulisan.

Contoh hukum tertulis adalah undang-undang, peraturan pemerintah, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Mengenal Norma Hukum dari Pengertian, Ciri-ciri, hingga Sifatnya

Hukum tertulis bersifat kuat dan berlaku menyeluruh pada setiap warga negara tanpa kecuali.

Lembaga yang berwenang untuk membuat peraturan tertulis adalah DPR dan pemerintahan eksekutif.

2. Hukum Tidak Tertulis

Selanjutnya, ada hukum tidak tertulis merupakan dasar norma hukum yang tidak dituangkan dalam bentuk tulisan.

Hukum tidak tertulis ini juga bersifat kuat dan menyeluruh, tapi tidak diresmikan dalam bentuk produk tulisan atau lembaran.

Hukum tidak tertulis biasanya didasarkan dari kehidupan masyarakat adat, berlaku secara turun-temurun, dan menitikberatkan pada kepercayaan.

Bagi pelanggar hukum tidak tertulis, hukum juga memiliki ketentuan sanksi yang sudah diatur sedemikian rupa.

Hukuman pelanggarnya adalah hukuman sosial, denda, kurungan, hingga dikeluarkan atau dikucilkan dari kelompok adat tersebut.

3. Hukum Pidana

Hukum pidana adalah peraturan mengenai perbuatan manusia, baik dalam bentuk ajakan maupun larangan melakukan sesuatu.

Seseorang akan dikenai sanksi apabila menyebabkan kerugian, baik secara material maupun nonmaterial, yang disebut dengan pelanggaran hukum pidana.

Baca Juga: Penjelasan Hak: Pengertian, Beragam Jenis, hingga Contohnya

Perbuatan pidana secara material termuat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Contoh pelanggaran hukum pidana adalah pencurian dan perampokan.

4. Hukum Perdata

Hukum perdata mengurus masalah yang dilakukan oleh individu kepada orang lain.

Perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata adalah pada letak kerugiannya, teman-teman.

Hukum perdata mengurus masalah yang berkaitan dengan kepentingan pribadi dan umumnya tidak merugikan banyak orang.

Contoh hukum perdata adalah masalah utang piutang antara satu orang dan lainnya, maupun antar kelompok dan lainnya.

Selain itu ada hukum perdata mengenai perkawinan, ahli waris, dan pencemaran nama baik.

Itulah penjelasan empat jenis norma hukum, teman-teman.

Semoga membantu!

(Penulis: Jestica Anna / Niken Bestari)

Baca Juga: 4 Syarat Peraturan Sehingga Bisa Disebut sebagai Hukum, Materi PPKn

----

Kuis!

Apa saja contoh hukum tertulis?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.