Kenapa Lampu Lalu Lintas Berwarna Merah, Kuning, dan Hijau? Ini Penjelasannya

By Amirul Nisa, Sabtu, 29 April 2023 | 16:00 WIB
Lampu lalu lintas punya warna merah, kuning, dan hijau yang ternyata ada sejarah dalam pemilihannya. (siobhandolezal )

Bobo.id - Teman-teman pasti sudah pernah melihat lampu lalu lintas di jalan raya saat bepergian.

Lampu lalu lintas memiliki tiga warna berbeda yaitu merah, kuning, dan hijau.

Setiap warna tentu memiliki arti yang berbeda, tapi kenapa tiga warna itu yang digunakan untuk lampu lalu lintas?

Untuk mengetahui alasannya, kita perlu mencari tahu sejarah dari penggunaan lampu lalu lintas.

Sejarah Lampu Lalu Lintas

Tahukah teman-teman, awalnya lampu lalu lintas hanya dibuat untuk perlintasan kereta api saja, lo.

Bahkan seluruh industri kereta api menggunakan sistem ini sudah sejak tahun 1830-an.

Saat itu, warna lampu yang digunakan adalah merah yang berarti berhenti, hijau berarti hati-hati, dan putih yang berarti jalan.

Tapi ternyata lama kelamaan lampu bercahaya putih mulai menyebabkan masalah termasuk menjadi penyebab kecelakaan kereta.

Karena itu, warna putih diubah menjadi warna standar yang kini dipakai saat ini yaitu kuning.

Lalu pada tahun 1920-an, tokoh bernama William L. Potts mulai memperkenalkan sistem lalu lintas modern yang kita gunakan saat ini.

Baca Juga: Bukan Tanpa Alasan, Rambu Lalu Lintas Berwarna Hijau dan Biru Punya Fungsi Berbeda