Bobo.id - Teman-teman pasti pernah melihat marka jalan yang tentu banyak ditemukan di jalan raya.
Marka jalan ini merupakan fasilitas jalan raya yang ditujukan untuk memberi informasi pada pengendara atau pengguna jalan.
Tapi tahukah kamu? Ternyata marka jalan raya terdiri dari dua warna dengan arti yang berbeda, lo.
Dua warna itu adalah warna kuning dan putih dengan pola yang tidak jauh berbeda.
Lalu apa yang membedakan dua marka jalan tersebut? Berikut penjelasan untuk teman-teman.
Marka Jalan
Seperti disebut sebelumnya, marka jalan adalah simbol pemberi informasi pada para pengendara.
Para pengendara bisa melihat pola garis di jalan raya untuk bisa menyalip kendaraan lain yang ada di depannya atau tidak.
Penggunaan marka jalan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Pada peraturan tersebut tepatnya Pasal 19 disebutkan bahwa marka jalan berfungsi mengatur lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
Berdasarkan peraturan ada tiga jenis marka jalan, yaitu marka membujur, melintang dan sorong.
Baca Juga: Macam-Macam Fungsi Rambu-Rambu Lalu Lintas, Materi Kelas 3 SD Tema 8
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR