Bobo.id - Teman-teman pasti pernah melihat marka jalan yang tentu banyak ditemukan di jalan raya.
Marka jalan ini merupakan fasilitas jalan raya yang ditujukan untuk memberi informasi pada pengendara atau pengguna jalan.
Tapi tahukah kamu? Ternyata marka jalan raya terdiri dari dua warna dengan arti yang berbeda, lo.
Dua warna itu adalah warna kuning dan putih dengan pola yang tidak jauh berbeda.
Lalu apa yang membedakan dua marka jalan tersebut? Berikut penjelasan untuk teman-teman.
Marka Jalan
Seperti disebut sebelumnya, marka jalan adalah simbol pemberi informasi pada para pengendara.
Para pengendara bisa melihat pola garis di jalan raya untuk bisa menyalip kendaraan lain yang ada di depannya atau tidak.
Penggunaan marka jalan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Pada peraturan tersebut tepatnya Pasal 19 disebutkan bahwa marka jalan berfungsi mengatur lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
Berdasarkan peraturan ada tiga jenis marka jalan, yaitu marka membujur, melintang dan sorong.
Baca Juga: Macam-Macam Fungsi Rambu-Rambu Lalu Lintas, Materi Kelas 3 SD Tema 8
Dari tiga itu, marka jalan yang mungkin lebih sering teman-teman temui adalah marka jalan membujur.
Nah, kali ini kita akan mengenal marka membujur yang memiliki dua jenis warna yaitu kuning dan putih.
Selain itu, marka membujur juga terdiri dari garis utuh, garis putus-putus, garis ganda yang utuh dan putus-putus, serta garis ganda yang berupa dua garis utuh.
Berikut akan dijelaskan arti warna kuning dan putih pada marka jalan.
Arti Warna pada Marka Jalan
Perbedaan warna pada marka jalan tentu bukan hanya agar pengendara bisa melihatnya dengan jelas, ya.
Warna putih dan kuning pada marka jalan diberikan untuk membedakan kepemilikan dan pengelolaan jalan raya.
Hal itu diatur dalam Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat 2.
Pada marka jalan berwarna kuning merupakan tanda untuk jalan nasional.
Sedangkan warna kuning merupakan marka jalan untuk berbagai jalan lain selain jalan nasional.
Nah, jalan nasional adalah jalan-jalan yang menghubungkan antar ibu kota provinsi.
Baca Juga: Bukan Berwarna Hitam dan Putih, Ternyata Begini Awal Mula Adanya Zebra Cross di Dunia
Status jalan nasional diberkan pada berbagai jalan strategis nasional dan termasuk jalan tol.
Jadi, teman-teman akan lebih banyak menemukan marka jalan kuning saat melalui jalan tol.
Pembuatan dan pengaturan jalan nasional bermarka kuning ini berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sehingga proses pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan jalan dengan marka kuning akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.
Sedangkan jalan bermarka putih akan menjadi tanggung jawab pemerintah setempat.
Seperti jalan marka putih di wilayah Kota Surakarta, akan menjadi tanggung jawab pemkot Surakarta.
Meski kepemilikan dan perawatan jalan dengan marka kuning dan putih berbeda, namun aturan penggunaan jalan tidak berbeda, ya.
Jalan dengan marka kuning dan putih sama-sama memiliki bentuk marka dengan garis utuh, putus-putus atau ganda.
Dengan bentuk marka yang sama, maka aturan pengguna jalan baik di jalan nasional atau bukan tetaplah sama.
Jadi, meski berada di jalan baik bermarka kuning atau putih, teman-teman tetap harus menaati peraturan, ya.
Itu penjelasan arti dari marka jalan berwarna kuning dan putih yang mungkin tidak banyak teman-teman ketahui.
Baca Juga: Apakah Jalan Tol dan Jalan Bebas Hambatan Berbeda? Ini Penjelasannya
----
Kuis! |
Peraturan nomor berapa yang mengatur tentang marka jalan? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR