UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 59, "Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya."
Sedangkan menurut UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 67, berbunyi "Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup."
Ada juga yang tertulis dalam UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 68, yakni sebagai berikut. "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup."
Berikut ini perwujudan kewajiban warga negara terhadap pencemaran lingkungan.
1. Wajib mencegah terjadinya pencemaran.
2. Tidak membuang sampah sembarangan.
3. Tidak membuang limbah sembarangan.
4. Wajib memelihara kelestarian lingkungan.
Baca Juga: 15 Contoh Perwujudan Kewajiban Warga Negara terhadap Teknologi