Bobo.id - Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang kita miliki bahkan sedari kita lahir, lo.
Karena itu, ada banyak jenis hak dan kewajiban yang salah satunya adalah hak dan kewajiban warga negara.
Pada materi PPKn kali ini, teman-teman akan dikenalkan tentang hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara.
Setiap orang tentu memiliki kewarganegaraan yang menandakan tempat tinggal atau tempat asal dari seseorang.
Sebagai seorang warga negara, tentu akan ada hak dan kewajiban yang kita miliki.
Nah, kali ini teman-teman akan diberikan beberapa contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Tapi sebelumnya mari kita pahami pengertian dari hak dan kewajiban warga negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hak merupakan sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu.
Selain itu, hak juga diartikan sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan.
Sedangkan kewajiban menurut KBBI adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan dan keharusan.
Ada juga yang mengartikan kewajiban sebagai beban yang sudah semestinya diberikan pada pihak tertentu.
Baca Juga: 20 Contoh Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban di Lingkungan Masyarakat
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR