Bobo.id - Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang kita miliki bahkan sedari kita lahir, lo.
Karena itu, ada banyak jenis hak dan kewajiban yang salah satunya adalah hak dan kewajiban warga negara.
Pada materi PPKn kali ini, teman-teman akan dikenalkan tentang hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara.
Setiap orang tentu memiliki kewarganegaraan yang menandakan tempat tinggal atau tempat asal dari seseorang.
Sebagai seorang warga negara, tentu akan ada hak dan kewajiban yang kita miliki.
Nah, kali ini teman-teman akan diberikan beberapa contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Tapi sebelumnya mari kita pahami pengertian dari hak dan kewajiban warga negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hak merupakan sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu.
Selain itu, hak juga diartikan sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan.
Sedangkan kewajiban menurut KBBI adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan dan keharusan.
Ada juga yang mengartikan kewajiban sebagai beban yang sudah semestinya diberikan pada pihak tertentu.
Baca Juga: 20 Contoh Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban di Lingkungan Masyarakat
Bahkan kewajiban disebut tidak bisa diberikan pada pihak lain dan sifatnya bisa dituntut secara paksa.
Nah, lalu bagaimana pengertian hak dan kewajiban warga negara?
Secara umum, hak dan kewajiban warga negara merupakan kekuasaan yang benar atau sesuatu dan harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara.
Karena itu hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Pasal 27 hingga Pasal 34.
Selain itu, ada beberapa penjelasan ahli tentang hak dan kewajiban warga negara.
Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa hak warga negara dibagi menjadi dua jenis yaitu hak searah adan hak jamak atau absolut.
Hak searah merupakan hak yang diatur dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian.
Sedangkan hak jamak atau absolut terbagi menjadi empat jenis.
Ada hak hukum tata negara, hak kepribadian, hak kekeluargaan, dan hak atas objek material.
Sedangkan kewajiban dibagi menjadi lima jenis berbeda menurut Soerjono Soekanto. Ada kewajiban mutlak yang merupakan kewajiban terhadap diri sendiri.
Ada juga kewajiban publik yang merupakan yang merupakan kewajiban untuk mematuhi peraturan atau hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik.
Baca Juga: 5 Faktor Penyebab Pelanggaran HAM Secara Eksternal, Materi PPKn
Lalu ada juga kewajiban positif, kewajiban universal, dan kewajiban primer yang dilakukan sehari-hari serta berhubungan dengan orang di sekitar kita.
Menurut Srijanti, hak warga negara adalah unsur normatif yang berguna sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan tanpa ada alasan apapun.
George mengartikan hak warga negara menjadi lima jenis yang berbeda. Pertama adalah hak sempurna yang merupakan hak yang bisa dimiliki serta dilaksanakan melalui jalur hukum.
Kemudian ada hak positif yang menuntut adanya perbuatan atau tindakan.
Ada juga hak utama yang diperjelas oleh hak lain dan ada hak publik yang merupakan hak yang berlaku di lingkungan umum termasuk negara.
Terakhir adalah hak milik yang berkaitan dengan kepemilikan barang atau yang berkaitan dengan kedudukan atau pangkat.
Sedangkan kewajiban juga dibagi menjadi lima jenis yang berbeda, seperti kewajiban mutlak yang harus dilakukan dan berkaitan dengan hak.
Ada juga kewajiban publik, kewajiban positif, kewajiban dan umum yang ditujukan pada semua warga negara yang tinggal atau hidup pada suatu negara.
Setelah memahami pengertian dari hak dan kewajiban warga negara, berikut akan diberikan beberapa contohnya.
1. Setiap warga negara berhak memeluk agama yang diyakini dan menjalankan kewajiban agamanya.
Baca Juga: 15 Contoh Perwujudan Hak Warga Negara terhadap Akses Pendidikan
2. Setiap warga negara berhak mendapatkan dan menggunakan fasilitas kesehatan yang disediakan.
3. Setiap warga negara berhak menggunakan fasilitas umum, seperti jalan tol dan transportasi umum.
4. Setiap warga negara berhak memiliki kedudukan yang sama.
5. Setiap warga negara berhak mendapatkan fasilitas pendidikan tanpa membedakan golongan atau status ekonomi.
1. Setiap warga negara wajib membayar pajak tepat waktu.
2. Setiap warga negara wajib menjaga fasilitas umum yang sudah diberikan.
3. Setiap warga negara wajib menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
4. Setiap warga negara wajib menghormati dan bertoleransi.
5. Setiap warga negara wajib menaati peraturan lalu lintas ketika berkendara.
Nah, itu pengertian dari hak dan kewajiban warga negara sekaligus contoh yang bisa kita tiru.
Baca Juga: 15 Contoh Pengingkaran Kewajiban Sebagai Warga Negara, Materi PPKn
----
Kuis! |
Sejak kapan kita memiliki hak? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR