Bahkan kewajiban disebut tidak bisa diberikan pada pihak lain dan sifatnya bisa dituntut secara paksa.
Nah, lalu bagaimana pengertian hak dan kewajiban warga negara?
Secara umum, hak dan kewajiban warga negara merupakan kekuasaan yang benar atau sesuatu dan harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara.
Karena itu hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Pasal 27 hingga Pasal 34.
Selain itu, ada beberapa penjelasan ahli tentang hak dan kewajiban warga negara.
Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa hak warga negara dibagi menjadi dua jenis yaitu hak searah adan hak jamak atau absolut.
Hak searah merupakan hak yang diatur dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian.
Sedangkan hak jamak atau absolut terbagi menjadi empat jenis.
Ada hak hukum tata negara, hak kepribadian, hak kekeluargaan, dan hak atas objek material.
Sedangkan kewajiban dibagi menjadi lima jenis berbeda menurut Soerjono Soekanto. Ada kewajiban mutlak yang merupakan kewajiban terhadap diri sendiri.
Ada juga kewajiban publik yang merupakan yang merupakan kewajiban untuk mematuhi peraturan atau hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik.
Baca Juga: 5 Faktor Penyebab Pelanggaran HAM Secara Eksternal, Materi PPKn
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR