5. Wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup jika merusak lingkungan.
6. Wajib melakukan pengelolaan limbah.
7. Wajib melindungi lingkungan.
8. Wajib menaati ketentuan tentang lingkungan.
9. Wajib mencegah perburuan liar.
10. Wajib mencegah penebangan liar.
11. Wajib menjaga kebersihan lingkungan.
12. Wajib melakukan penghijauan.
13. Tidak merusak alam.
14. Tidak mengeksploitasi alam.
15. Tidak memanfaatkan alam secara berlebihan untuk pribadi.
Baca Juga: 15 Contoh Perwujudan Kewajiban Warga Negara terhadap Pendidikan