Bersumber dari Gramedia.com, konstitusi terbagi menjadi dua jenis. Ada konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
Konstitusi tertulis ini adalah aturan pokok dasar negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa.
Contoh dari konstitusi tertulis yang pernah dipakai di Indonesia adalah UUD 1945, UUD RIS, hingga UUD sementara.
Kalau konstitusi tidak tertulis adalah kebiasaan sistem tata negara yang seiring ada di dalam sebuah negara.
Contohnya, keputusan MPR yang diambil dari musyawarah, pidato presiden di sidang paripurna, dan adat istiadat.
UUD 1945 Sebagai Konstitusi
Seperti sudah Bobo sebutkan di awal, konstitusi negara Indonesia kita ini adalah UUD NRI Tahun 1945.
Sebagai upaya mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, Jepang membentuk BPUPKI tahun 29 April 1945.
Salah satu tugas BPUPKI adalah menyusun rancangan UUD 1945. Untuk itu, BPUPKI menggelar dua kali sidang.
Setelah BPUPKI, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 7 Agustus 1945.
Di sidang pertamanya, PPKI membahas lebih lanjut dan mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Selain itu, penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia juga dilakukan pada hari yang sama.
Baca Juga: Mengenal Fungsi Konstitusi dan Pengertiannya Menurut Ahli, Materi PPKn