Mengapa Terjadi Perbedaan Pandangan Terkait Isi Piagam Jakarta? Materi PPKn

By Fransiska Viola Gina, Senin, 29 Juli 2024 | 14:00 WIB
Alasan mengpa terjadi perbedaan pendapat terkait isi Piagam Jakarta. (Freepik.com)

Ada 45 suara yang memilih kebangsaan sebagai dasar negara. Sementara itu, 15 suara memilih Islam sebagai dasar negara.

Setelah sidang, dibentuklah Panitia Sembilan yang jadi jembatan golongan nasionalis dan Islam. Anggotanya, yakni:

  1. Soekarno (ketua)
  2. Moh Hatta (wakil ketua)
  3. Achmad Soebardjo (anggota)
  4. Moh Yamin (anggota)
  5. KH Wahid Hasyim (anggota)
  6. Abdul Kahar Muzakir (anggota)
  7. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
  8. Agus Salim (anggota)
  9. AA Maramis (anggota)

Panitia Sembilan merancang teks proklamasi yang kemudian dijadikan preambule atau yang dikenal Piagam Jakarta.

Nama 'Piagam Jakarta' sendiri diusulkan oleh Mohammad Yamin pada 10 Juli atau pada sidang BPUPKI yang kedua.

Isi rumusan atau rancangan naskah Piagam Jakarta atau Pembukaan UUD 1945 yang disampaikan Soekarno, yakni:

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Terjadi Perbedaan Pendapat

Ketika perumusan Piagam Jakarta, terjadi perbedaan pandangan terkait isi yang ada pada alinea keempat, teman-teman.

Baca Juga: Perbedaan Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945

Ada salah satu tokoh bernama Latuharhary yang menyatakan keberatannya terhadap tujuh kata dalam Piagam Jakarta.