Mengapa Terjadi Perbedaan Pandangan Terkait Isi Piagam Jakarta? Materi PPKn

By Fransiska Viola Gina, Senin, 29 Juli 2024 | 14:00 WIB
Alasan mengpa terjadi perbedaan pendapat terkait isi Piagam Jakarta. (Freepik.com)

Bobo.id - Pada materi PPKn kelas 11 SMA, kita akan belajar tentang perbedaan pedapat terkait isi Piagam Jakarta.

Salah satu syarat bagi sebuah negara yang merdeka adalah memiliki dasar negara sebagai pedoman bangsa.

Sebelum merdeka, para pendiri bangsa telah mencurahkan waktu dan tenaganya untuk membentuk dasar negara.

Kala itu, para tokoh nasional (Moh Yamin, Soepomo, dan Soekarno) menyampaikan rumusan dasar negaranya.

Tak hanya itu, mereka juga menyepakati rumusan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta sebagai dasar hukum tertulis.

Dalam Piagam Jakarta, dituliskan juga lima sila sebagai dasar negara Indonesia yang ada pada alinea keempat.

Alinea keempat Piagam Jakarta yang memuat dasar negara itu kemudian menimbulkan perbedaan pendapat, lo.

Dalam perkembangannya, Piagam Jakarta yang telah dirumuskan tak jadi digunakan dan ada kalimat yang diubah.

Isi Piagam Jakarta

Piagam Jakarta adalah rancangan Pembukaan UUD 1945 yang dibuat Panitia Sembilan dan disahkan pada 22 Juni 1945.

Bersumber dari Kompas.com, Piagam Jakarta ini berisi gabungan pendapat golongan nasionalis dan golongan Islam.

Di sidang pertamanya, BPUPKI merumuskan bentuk pemerintahan negara Indonesia lewat pemungutan suara.

Baca Juga: Bagaimana Memaknai Perancangan dan Isi dari Piagam Jakarta? Materi PPKn

Ada 45 suara yang memilih kebangsaan sebagai dasar negara. Sementara itu, 15 suara memilih Islam sebagai dasar negara.

Setelah sidang, dibentuklah Panitia Sembilan yang jadi jembatan golongan nasionalis dan Islam. Anggotanya, yakni:

  1. Soekarno (ketua)
  2. Moh Hatta (wakil ketua)
  3. Achmad Soebardjo (anggota)
  4. Moh Yamin (anggota)
  5. KH Wahid Hasyim (anggota)
  6. Abdul Kahar Muzakir (anggota)
  7. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
  8. Agus Salim (anggota)
  9. AA Maramis (anggota)

Panitia Sembilan merancang teks proklamasi yang kemudian dijadikan preambule atau yang dikenal Piagam Jakarta.

Nama 'Piagam Jakarta' sendiri diusulkan oleh Mohammad Yamin pada 10 Juli atau pada sidang BPUPKI yang kedua.

Isi rumusan atau rancangan naskah Piagam Jakarta atau Pembukaan UUD 1945 yang disampaikan Soekarno, yakni:

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Terjadi Perbedaan Pendapat

Ketika perumusan Piagam Jakarta, terjadi perbedaan pandangan terkait isi yang ada pada alinea keempat, teman-teman.

Baca Juga: Perbedaan Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945

Ada salah satu tokoh bernama Latuharhary yang menyatakan keberatannya terhadap tujuh kata dalam Piagam Jakarta.

Tujuh kata yang dimaksud, yakni "...dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta bisa menimbulkan kekacauan terhadap adat bangsa.

Ada juga yang beranggapan bisa menimbulkan fanatisme karena seolah memaksa menjalankan syariat Islam. 

Untuk menanggapi hal itu, dijelaskan bahwa Piagam Jakarta sudah mewakili golongan Islam dan kebangsaan.

Ini artinya, apabila kalimat itu tidak dimasukkan, maka Piagam Jakarta tidak akan bisa diterima oleh kaum Islam.

Setelah itu, Dr. Radjiman mengatakan, karena pokok-pokok lain tak ada yang menolak, preambule dianggap diterima.

Meski telah disepakati pada sidang BPUPKI, frasa ketuhanan masih jadi masalah setelah Proklamasi Kemerdekaan, lo.

Tersiar kabar bahwa rakyat Kristen di Indonesia Timur menolak bergabung jika syariat Islam masuk dalam UUD.

Menanggapi hal itu, Moh. Hatta mengumpulkan wakil golongan Islam untuk membicarakan persoalan itu.

Dalam pembicaraan informal, disepakati frasa ketuhanan yang awal diganti dengan "Ketuhanan yang Maha Esa".

Baca Juga: Hasil Kerja Panitia Sembilan: Isi Piagam Jakarta, Proses Pembuatan, dan Perubahannya

Keputusan dihapuskannya kata "Syariat Islam" akhirnya mendapat protes dari sebagian kecil umat Islam, teman-teman.

Sebagian kelompok itu masih berjuang untuk mengembalikan tujuh kata dalam Piagam Jakarta dengan berbagai cara.

Namun, untuk menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, sila pertama yang digunakan tetap "Ketuhanan yang Maha Esa".

Nah, itulah alasan terjadinya perbedaan pandangan terkait isi Piagam Jakarta. Semoga informasi ini bisa bermanfaat!

----

Kuis!

Siapa tokoh nasional yang merumuskan dasar negara?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.