3 Upaya Pemerintah dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia, Materi PPKn

By Fransiska Viola Gina, Senin, 2 September 2024 | 13:30 WIB
Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia. (freepik)

Bobo.id - Pada materi PPKn kelas 11 SMA, kita akan belajar tentang upaya pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.

Setiap orang memiliki hak asasi manusia yang sama sejak lahir. Untuk itu, kita harus menghormati dan menghargainya.

Tak hanya antarmanusia, semua negara di dunia juga sepakat untuk menghormati HAM dengan penegakan HAM.

Dalam proses penegakan HAM, bangsa Indonesia mengacu pada Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundangan.

Selain itu, penegakan HAM di Indonesia juga mengacu pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku internasional.

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM

Dalam proses penegakan HAM, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai langkah strategis, antara lain:

Berikut ini penjelasannya:

1. Pembentukan Komnas HAM

Sebagai informasi, Komisi Nasional (Komnas) HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 tahun 1993.

Keberadaan Komnas HAM lalu diatur dalam UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pada pasal 75 sampai pasal 99.

Baca Juga: Apa Perbedaan Hak Asasi Manusia dengan Hak Warga Negara? Materi PPKn

Komnas HAM adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, dan mediasi HAM.