Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan dan ditetapkan oleh presiden.
Masa jabatan anggota Komnas HAM adalah lima tahun dan dapat diangkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.
Secara umum, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempunyai wewenang sebagai berikut:
- Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
- Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
- Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti
- Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan
Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukan pengaduan kepada Komnas HAM.
Pengaduan yang disampaikan harus disertai dengan alasan, baik tertulis maupun lisan dan identitas pengadu yang benar.
2. Pembentukan Instrumen HAM
Perlu diketahui, instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.
Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundangan yang dibuat oleh lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia.
Instrumen HAM dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberi arahan dalam proses penegakan HAM.
Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah hak asasi manusia, antara lain:
Baca Juga: Apa Itu Hak Asasi Manusia (HAM)? Ini Penjelasan dan Contohnya
- Amandemen kedua UUD RI tahun 1945 bab XA
- TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998