Aturan Baru PSBB Pengetatan di Provinsi DKI Jakarta
1. Sistem ganjil genap kendaraan yang ditiadakan.
2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali tinggal di alamat yang sama.
3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen dan waktu operasional transportasi umum dibatasi.
4. Transportasi online seperti ojek online (ojol) diizinkan beroperasi.
5. SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk tidak diberlakukan.
Baca Juga: Inilah 3 Bulan yang Disebut Melahirkan Orang Jenius dan Cerdas, Apakah Bulan Lahirmu?
6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang ikut serta dalam penanganan COVID-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.
8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.
9. Pasar dan mall boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR