10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.
11. Resepsi pernikahan dan pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.
12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.
13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
15. Seluruh fasilitas umum ditutup.
Baca Juga: Wilayah Indonesia Akan Alami Hari Tanpa Bayangan Bergantian Hingga Bulan Oktober, Cari Tahu, yuk!
16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien COVID-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.
17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in atau makan di tempat.
Bagi teman-teman yang tinggal di DKI Jakarta, itu tadi beberapa aturan yang berlaku di PSBB pengetatan kali ini.
Ingat untuk selalu patuhi aturan yang berlaku, patuhi protokol kesehatan, dan selalu menjaga kesehatan tubuh, ya.
Caranya bisa dengan mengonsumsi makanan sehat dan rutin berolahraga di dalam rumah.
(Penulis: Rindi Nuris Velarosdela, Tyas Wening)
Yuk, lihat video ini juga!
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa, dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Caranya melalui: www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR