Bobo.id - Meningkatnya kasus penularan COVID-19 membuat berbagai aturan baru kembali dilaksanakan.
Salah satunya adalah aturan atau kebijakan di Provinsi DKI Jakarta mulai Senin, 14 September 2020 ini.
Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB pengetatan.
PSBB pengetatan ini sendiri akan dilaksanakan selama dua pekan, yaitu mulai tanggal 14 September hingga 27 September 2020.
Kebijakan PSBB kali ini disebut pengetatan setelah sebelumnya pemerintah DKI Jakarta melakukan pelonggaran, yang disebut sebagai PSBB transisi mulai tanggal 5 Juni sampai 10 September 2020.
Nah, pada aturan penerapan PSBB pengetatan kali ini ada beberapa aturan yang berbeda dengan PSBB transmisi yang sebelumnya dilakukan, teman-teman.
Beberapa aturan yang ada di PSBB transmisi dihilangkan atau ditiadakan pada PSBB pengetatan kali ini.
Ketahui berbagai aturan baru yang ada pada PSBB kali ini, yuk, teman-teman!
Aturan Baru PSBB Pengetatan di Provinsi DKI Jakarta
1. Sistem ganjil genap kendaraan yang ditiadakan.
2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali tinggal di alamat yang sama.
3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen dan waktu operasional transportasi umum dibatasi.
4. Transportasi online seperti ojek online (ojol) diizinkan beroperasi.
5. SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk tidak diberlakukan.
Baca Juga: Inilah 3 Bulan yang Disebut Melahirkan Orang Jenius dan Cerdas, Apakah Bulan Lahirmu?
6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang ikut serta dalam penanganan COVID-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.
8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.
9. Pasar dan mall boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.
11. Resepsi pernikahan dan pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.
12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.
13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
15. Seluruh fasilitas umum ditutup.
Baca Juga: Wilayah Indonesia Akan Alami Hari Tanpa Bayangan Bergantian Hingga Bulan Oktober, Cari Tahu, yuk!
16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien COVID-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.
17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in atau makan di tempat.
Bagi teman-teman yang tinggal di DKI Jakarta, itu tadi beberapa aturan yang berlaku di PSBB pengetatan kali ini.
Ingat untuk selalu patuhi aturan yang berlaku, patuhi protokol kesehatan, dan selalu menjaga kesehatan tubuh, ya.
Caranya bisa dengan mengonsumsi makanan sehat dan rutin berolahraga di dalam rumah.
(Penulis: Rindi Nuris Velarosdela, Tyas Wening)
Yuk, lihat video ini juga!
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa, dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Caranya melalui: www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR