3. Mengeluarkan pendapat
Mengeluarkan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Pendapat yang disampaikan haruslah bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bersifat menghasut (provokatif).
Untuk menyampaikan pendapat bisa dilakukan melalui musyawarah atau media cetak.
4. Beragama dan beribadah
Negara Indonesia mengakui secara resmi enam agama, yakni Islam, Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu.
Selain itu, berkembang juga beberapa aliran kepercayaan.
Kita bisa memeluk agama dan beribadah sesuai agama kita masing-masing karena negara menjaminnya melalui UUD 1945.
Selain itu kita harus saling menghormati dan menghargai antarpemeluk agama yang berbeda.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anak di Rumah Beserta Contohnya
5. Membela negara
Membela negara bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya melalui bidang olah raga, menjadi duta kesenian, atau mengikuti lomba iptek internasional.
Kita harus berjuang dengan sungguh-sungguh untuk menjadi yang terbaik agar mengharumkan nama bangsa dan sejajar dengan negara lain.
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR