Bobo.id - Mulai hari Selasa (26/10/2021), PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan para pelaku perjalanan untuk menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) untuk pemesanan tiket kereta api jarak jauh.
Pemakaian NIK ini ditujukan untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Untuk WNI, aturan ini berlaku untuk para pelaku perjalanan berusia dewasa hingga usia anak-anak.
Sedangkan untuk WNA aturan ini berlaku untuk pelaku perjalanan dengan menunjukkkan nomor paspor.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah yang ingin menggunakan NIK di seluruh sektor layanan publik.
Baca Juga: Kapan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api? Ini Penjelasan PT KAI
Kemudian, penggunaan NIK ini juga berfungsi untuk melakukan validasi status vaksinasi seseorang dan pemeriksaan COVID-19.
Menurut Eva Chairunisa selaku Kepala Humas PT KAI, aturan ini akan mulai berlaku di beberapa stasiun keberangkatan.
Daftar stasiunnya, antara lain:
PT KAI mengatakan bahwa penerapan aturan ini bertujuan untuk memberikan kenyaman dan kemudahan untuk seluruh pelaku perjalanan.
Hal ini karena pengunaan NIK dan paspor secara otomatis akan memverifikasi data saat melakukan proses boarding ke kereta api.
Untuk masyarakat dan para pelaku perjalanan yang masih bingung bisa melakukan pembaruan data melalui beberapa cara, yakni:
a. Melalui loket stasiun
b. Melalui KAI Access
c. Melalui customer service stasiun
d. Melalui WhatsApp 081111-2111-121
Proses pembaruan data ini sudah bisa diakses dan dilakukan sejak tanggal 15 Oktober 2021. Sehingga masyarakat bisa melakukan pembaruan data kapan saja.
Adapun saat berada di kereta api para pelaku perjalanan juga harus mentaati protokol kesehatan, seperti:
a. Memakai masker
b. Mencuci tangan dengan sabun
c. Menjaga jarak
d. Menjauhi kerumunan
e. Menghindari makan bersama
f. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu sama lain
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021, Ini Syarat Menggunakan Kereta Api pada Masa PPKM
Kemudian, pemakaian masker juga harus menggunakan masker tiga lapis atau jenis masker medis.
Selain itu, para pelaku perjalan juga harus dalam kondisi yang sehat, yakni tidak sedang pilek, flu, dan suhu tubuh normal.
Tonton video ini, Yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR