Bobo.id - Mulai hari Selasa (26/10/2021), PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan para pelaku perjalanan untuk menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) untuk pemesanan tiket kereta api jarak jauh.
Pemakaian NIK ini ditujukan untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Untuk WNI, aturan ini berlaku untuk para pelaku perjalanan berusia dewasa hingga usia anak-anak.
Sedangkan untuk WNA aturan ini berlaku untuk pelaku perjalanan dengan menunjukkkan nomor paspor.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah yang ingin menggunakan NIK di seluruh sektor layanan publik.
Baca Juga: Kapan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api? Ini Penjelasan PT KAI
Kemudian, penggunaan NIK ini juga berfungsi untuk melakukan validasi status vaksinasi seseorang dan pemeriksaan COVID-19.
Menurut Eva Chairunisa selaku Kepala Humas PT KAI, aturan ini akan mulai berlaku di beberapa stasiun keberangkatan.
Daftar stasiunnya, antara lain:
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR