3. Memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total dan 60 persen dosis pertama lansia;
4. Memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI);
5. Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
6. Melakukan pengetatan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal;
Baca Juga: Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Periode Desember 2021 Cair! Cek dengan Cara Ini
7. Membatasi kegiatan masyarakat, termasuk, seni budaya dan olahraga;
8. Membatasi kegiatan yang bukan perayaan Natal dan tahun baru;
9. Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022;
10. Pelaku perjalanan keluar kota harus sudah divaksin dua kali dan melakukan tes antigen 1x24 jam;
11. Bagi orang yang belum divaksin dan orang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh;
Cara Bersikap terhadap Barang yang Dipakai, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR