Bobo.id - Pemerintah batal memberlakukan PPKM Level 3 yang rencananya diterapkan selama liburan akhir tahun.
Sebelumnya, tujuan diberlakukannya PPKM Level 3 guna mencegah terjadinya lonjakan angka kasus pasien positif COVID-19 di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bahwa keputusan itu didasari oleh target pencapaian vaksin di Jawa-Bali.
Pencapaian target vaksin dosis 1 di Jawa-Bali kini sudah mencapai 76 persen dan 56 persen untuk vaksin dosis ke-2.
Baca Juga: PPKM Level 3 Tak Jadi Diterapkan Serentak saat Natal dan Tahun Baru, Ini Penjelasan Pemerintah
Kemudian untuk vaksin COVID-19 untuk lansia dosis 1 sudah mencapai 64 persen dan dosis ke-2 mencapai 42 persen.
Namun, tetap ada aturan baru terkait pelaksanaan Natal dan tahun baru 2022.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, disebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Aturan Terbaru Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Berikut beberapa poin aturan terbaru terkait pelaksanaan Natal 2021 dan tahun baru 2022.
1. Mematuhi 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan) dan mempercepat 3T (testing, tracing, treatment);
2. Mempercepat target vaksinasi di wilayah masing-masing, 70 persen dosis pertama dan 48,57 persen dosis kedua dari total sasaran;
3. Memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total dan 60 persen dosis pertama lansia;
4. Memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI);
5. Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
6. Melakukan pengetatan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal;
Baca Juga: Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Periode Desember 2021 Cair! Cek dengan Cara Ini
7. Membatasi kegiatan masyarakat, termasuk, seni budaya dan olahraga;
8. Membatasi kegiatan yang bukan perayaan Natal dan tahun baru;
9. Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022;
10. Pelaku perjalanan keluar kota harus sudah divaksin dua kali dan melakukan tes antigen 1x24 jam;
11. Bagi orang yang belum divaksin dan orang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh;
12. Perayaan tahun baru 2022 sebisa mungkin dilakukan bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan;
13. Melarang adanya pawai dan arakan tahun baru serta acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup;
14. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;
15. Memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan atau mal menjadi 09-00 - 22.00 waktu setempat dan membatasi pengunjung 75 persen dari total kapasitas;
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Awal Mula Adanya Peringatan Hari Nusantara Tiap 13 Desember
16. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 75 persen;
17. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas;
18. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari total kapasitas; dan
19. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
(Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR