Bobo.id - Pemerintah batal memberlakukan PPKM Level 3 yang rencananya diterapkan selama liburan akhir tahun.
Sebelumnya, tujuan diberlakukannya PPKM Level 3 guna mencegah terjadinya lonjakan angka kasus pasien positif COVID-19 di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bahwa keputusan itu didasari oleh target pencapaian vaksin di Jawa-Bali.
Pencapaian target vaksin dosis 1 di Jawa-Bali kini sudah mencapai 76 persen dan 56 persen untuk vaksin dosis ke-2.
Baca Juga: PPKM Level 3 Tak Jadi Diterapkan Serentak saat Natal dan Tahun Baru, Ini Penjelasan Pemerintah
Kemudian untuk vaksin COVID-19 untuk lansia dosis 1 sudah mencapai 64 persen dan dosis ke-2 mencapai 42 persen.
Namun, tetap ada aturan baru terkait pelaksanaan Natal dan tahun baru 2022.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, disebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Aturan Terbaru Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Berikut beberapa poin aturan terbaru terkait pelaksanaan Natal 2021 dan tahun baru 2022.
1. Mematuhi 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan) dan mempercepat 3T (testing, tracing, treatment);
2. Mempercepat target vaksinasi di wilayah masing-masing, 70 persen dosis pertama dan 48,57 persen dosis kedua dari total sasaran;
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR