Bobo.id - Vaksinasi merupakan satu hal yang sangat penting dan efektif di tengah situasi pandemi COVID-19 yang belum berakhir hingga saat ini.
Bahkan, saat ini Indonesia tengah menjalani vaksinasi booster secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum.
Saat ini sudah ada 10 vaksin COVID-19 yang telah melewati uji klinis dan disebarluaskan ke masyarakat.
Di antaranya yaitu vaksin produksi Pfizer (BioNTech), Moderna, AstraZeneca (Oxford), CoronaVac (Sinovac Biotech), CanSino Biologics, Sinopharm, Zinivax (Anhui), Johson & Johnson, Gamaleya (Sputnik V) dan Novavax.
Namun, tidak semua jenis produksi vaksin COVID-19 di atas dipakai atau digunakan di Indonesia.
Meskipun begitu, ternyata ada kelompok orang yang tidak bisa mendapat suntikan vaksin COVID-19 sama sekali.
Kelompok masyarakat tersebut tidak bisa sama sekali menerima injeksi dosis vaksin COVID-19 merek apapun.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, memang ada kelompok orang yang tidak boleh dan tidak bisa sama sekali menerima suntikan vaksin COVID-19.
Umumnya mereka yang tidak bisa divaksin COVID-19 adalah mereka yang sedang dalam terapi imunosupresan pada orang kanker atau orang yang punya penyakit kelainan imunitas.
Baca Juga: Sudah Vaksin Booster dan Tak Ada Komorbid Bisa Kebal COVID-19? Ini Jawaban Kemenkes
Nadia menambahkan, sebagian orang tidak bisa mendapatkan vaksin COVID-19 juga karena larangan dokter terkait kondisi kesehatan pasien, dalam obat-obat tertentu, atau sedang mengalami alergi berat.
Adapun kelompok orang tidak bisa divaksin COVID-19, seperti yang memiliki alergi berat dan kondisi tertentu, diatur dalam buku Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi 4 yang baru dirilis tahun 2022.
Kelompok Orang Tidak Bisa Divaksin
Dalam buku pedoman tersebut disebutkan beberapa kategori orang tidak bisa divaksin COVID-19, di antaranya sebagai berikut:
1. Pasien dengan kanker darah.
2. Pasien dengan kanker tumor padat.
3. Pasien dengan kelainan darah (talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi dan kelainan darah lainnya).
Ditegaskan bahwa pasien dengan beberapa kelainan atau penyakit di atas, harus dipantau dan dianalisis terlebih dahulu oleh dokter yang bertanggung jawab atas penyakitnya.
Tujuannya untuk mengeluarkan pernyataan kelayakan, apakah boleh atau bisa diberikan vaksin COVID-19 atau tidak.
Baca Juga: Perbandingan Efektivitas Vaksin Booster Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna
Pemberian vaksin COVID-19 tidak diperbolehkan jika tidak ada izin dari dokter ahli di bidang terkait.
Sementara itu, untuk pasien dengan riwayat alergi berat terhadap vaksin apapun (untuk dosis 1) atau vaksin COVID-19 (untuk dosis 2) dapat tetap mendapatkan vaksinasi di rumah sakit atau vaksin kedua tidak diberikan.
Apa yang harus dilakukan?
Jika sebagian orang dengan kondisi kesehatan yang telah dijelaskan di atas tidak bisa mendapatkan vaksin COVID-19, maka apa yang harus dilakukan untuk mencegah penularan virus COVID-19 di tengah peningkatan kasus saat ini?
Nadia menegaskan bahwa dalam kondisi penyakit yang memang tidak bisa ditolelir untuk pemberian dosis vaksin COVID-19 merek apapun, maka menjaga diri dengan protokol kesehatan yang ketat adalah hal penting.
Selain itu, kata beliau, diperlukan juga kesadaran dari banyak pihak, terutama kelompok orang-orang yang masih bisa divaksin COVID-19.
Baik dari usia anak-anak 6 tahun sampai lansia 60 tahun, ibu hamil dan termasuk kelompok pasien komorbid yang terkendali untuk segera melakukan vaksinasi COVID-19 dan menjaga protokol kesehatan ketat juga.
Penundaan Vaksinasi karena Kondisi Tertentu
Pemberian vaksin COVID-19 ini memang penting untuk banyak orang, tetapi adapula orang-orang yang ditunda vaksinasinya karena memiliki beberapa kondisi seperti berikut.
Baca Juga: Omicron Membuat Tenggorokan Gatal dan Tidak Nyaman, Ini Fakta dan Cara Mengatasinya
1. Reaksi alergi berat
Orang yang memiliki reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin COVID-19 dosis pertama, ataupun akibat dari komponen yang sama dengan yang terkandung dalam vaksin COVID-19, maka harus menunda pemberian suntikan vaksin sampai dokter ahli merekomendasikannya untuk mendapatkan dosis vaksin kembali.
2. Mengalami infeksi akut
Penundaan vaksinasi COVID-19 ini juga diberlakukan kepada mereka yang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi COVID-19.
Sedangkan, pada infeksi Tuberkulosis (TB), pengobatan OAT perlu diberikan dulu minimal 2 minggu sebelum dilakukan vaksinasi.
3. Penyakit Imunodefisiensi primer
Imunodefisiensi primer adalah sekumpulan dari lebih 350 penyakit kronis yang langka, yaitu satu atau beberapa bagian dari sistem kekebalan tubuh tidak ada atau tidak berfungsi dengan baik.
Beberapa di antara penyakit tersebut yaitu chronic granulomatous disease, X-linked agammaglobulinemia, common variable immunodeficiency, X-linked hyper IgM, sindrom Wiskott-Aldrich, defisiensi subklas IgG dan lain sebagainya.
Untuk ketiga kategori kelompok yang harus menunda vaksinasi COVID-19 perlu melakukan konsultasi dengan dokter yang merawat terlebih dahulu.
Apabila diperlukan dapat meminta surat layak vaksin dari dokter yang merawat tersebut.
(Penulis : Ellyvon Pranita)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR