Setelah mengurus pembaruan tersebut, nantinya pemohon akan diberi surat keterangan pengganti ijazah atau STTB yang dilakukan kepala satuan pendidikan (sekolah) yang bersangkutan.
Nantinya, ijazah yang baru akan diterbitkan oleh dinas pendidikan kabupaten atau kota yang membidangi pendidikan setempat.
Jika Tidak Bisa Menghadirkan Saksi
Jika tidak dapat menghadirkan dua orang saksi, maka pemohon wajib menunjukkan: Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda-tangani di atas materai dan harus melalui proses penyidikan oleh Kepolisian.
Penyelidikan kepolisian ini juga harus dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan. Karena prosesnya lumayan memakan waktu, lebih baik mulai dari sekarang teman-teman menjaga ijazah dan STTB di tempat yang aman, ya.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR