Bobo.id - Sebuah kejadian lucu sekaligus tak terduga datang dari pengguna sosial media Facebook.
Pengguna itu bercerita bahwa ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) telah dirobek kucing peliharaannya.
Padahal, ijazah adalah sebuah dokumen penting yang digunakan untuk berbagai keperluan. Misalnya, mendaftar sekolah dan mendaftar pekerjaan.
Video ijazah yang sobek karena dirusak kucing itu pun beredar dan menjadi viral di media sosial.Banyak pengguna internet yang turut menyayangkan kejadian tersebut.
Selain itu, tidak sedikit pengguna internet yang bercerita bahwa ijazah mereka telah rusak dan hilang atas sebab-sebab tertentu. Lantas, bagaimana cara memperbarui ijazah yang rusak dan hilang, ya?
Apabila teman-teman mengalami pengalaman serupa, cari tahu cara memperbarui ijazah berikut ini, yuk!
Cara Memperbarui Ijazah dari Penjelasan Kemendikbud Ristek
Dari info Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mengatakan, ijazah yang rusak masih bisa diganti oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah atau STTB karena Ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala sekolah lama.
Baca Juga: Seekor Kucing Diajak Wisuda Pemiliknya karena Dianggap Selalu Mendukungnya sampai Lulus Kuliah
Selain itu, penerbitan ijazah yang rusak dan hilang ini harus diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat.
Kemendikbud Ristek menjelaskan, ada beberapa syarat untuk menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah. Surat keterangan pengganti ijayah tersebut adalah:
- Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian;
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang ditanda-tangani di atas materai.
Surat tersebut harus diserahkan pada sekolah lama, kemudian teman-teman akan mendapat Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau STTB. Lalu, ijazah asli akan diterbitkan oleh dinas pendidikan kebupaten atau kota setempat.
Itulah ketentuan mengurus surat keterangan perbaruan ijazah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 tahun 2014.
Jika Sekolah Lama Digabung/Berganti Nama/Tidak Beroperasi Lagi
Lantas bagaimana jika sekolah lama teman-teman sudah berubah?
Sekolah yang dikatakan berubah itu adalah sekolah yang digabung (lembaga sekolah lama digabung dengan sekolah baru), sekolah berganti nama, dan sekolah ditutup.
Baca Juga: 5 Kegiatan ini yang Wajib Kamu Coba Setelah Lulus Sekolah
Berdasarkan Permendikbud Nomor 29 tahun 2014 Pasal 6, ada beberapa hal yang perlu dipahami mengenai penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB apabila sekolah lama telah berubah.
- Untuk sekolah yang sudah digabung, pemohon ijazah dapat menunjukkan: Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda-tangani di atas materai.
- Untuk sekolah yang sudah berganti nama, pemohon ijazah dapat menunjukkan: Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda-tangani di atas materai.
- Untuk sekolah pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau tutup, pemohon dapat menunjukkan: Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditandatangani di atas materai, serta menghadirkan 2 orang saksi teman lulus satu angkatan dari sekolah yang sama untuk saksi kelulusan.
Setelah mengurus pembaruan tersebut, nantinya pemohon akan diberi surat keterangan pengganti ijazah atau STTB yang dilakukan kepala satuan pendidikan (sekolah) yang bersangkutan.
Nantinya, ijazah yang baru akan diterbitkan oleh dinas pendidikan kabupaten atau kota yang membidangi pendidikan setempat.
Jika Tidak Bisa Menghadirkan Saksi
Jika tidak dapat menghadirkan dua orang saksi, maka pemohon wajib menunjukkan: Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda-tangani di atas materai dan harus melalui proses penyidikan oleh Kepolisian.
Penyelidikan kepolisian ini juga harus dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan. Karena prosesnya lumayan memakan waktu, lebih baik mulai dari sekarang teman-teman menjaga ijazah dan STTB di tempat yang aman, ya.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR