Kini, naik kereta api tidak perlu antigen dan PCR.
Namun, kapan aturan tersebut mulai berlaku, ya?
Wakil Humas Kereta Api Indonesia (KAI) mengatakan bahwa KAI masih menunggu aturan resmi terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk penerapan di lapangan.
Sebab, peraturan wajib antigen KAI ini mengacu kepada Surat Edaran Kemenhub No 97 Tahun 2021 tentang Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api.
Selama pandemi, KAI diwajibkan oleh Kemenhub untuk mensyaratkan tes antigen. Sehingga, KAI akan melakukan pemeriksaan sebelum akhirnya resmi menghapus aturan wajib tes antigen/PCR.
Lebih lanjut, KAI akan mematuhi perubahan persyaratan yang nantinya berlaku, sekaligus membantu sosialisasi kepada calon penumpang KAI.
Sementara itu, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub memastikan akan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19.
Baca Juga: Jika Hasil Tes Antigen Positif, Apakah Harus Melakukan Tes PCR? Ini Jawaban Kemenkes
Aturan PPKM Bebas Tes Antigen/PCR
Meskipun KAI belum mengumumkan secara resmi kapan aturan wajib antigen/PCR akan dihapus, tapi Pemerintah Indonesia menyampaikan kabar gembira.
Melalui konferensi pers pada 7 Maret 2022, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia menyampaikan bahwa angka infeksi COVID-19 telah menurun.
Hal ini yang membuat pemerintah menghapus aturan wajib menunjukkan keterangan negatif tes antigen/PCR selama PPKM Jawa-Bali tanggal 8-14 Maret 2022.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | KAI.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR