Bobo.id - Pemerintah Republik Indonesia terbitkan aturan baru naik kereta rel listrik (KRL), mulai Rabu (9/3/2022).
Salah satu aturan tersebut antara lain mencabut aturan jarak penumpang yang sebelumnya diberlakukan untuk mencegah penularan virus corona COVID-19.
Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter, menyatakan bahwa KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.
Ketentuan dan aturan tersebut berlaku untuk KRL Jabodetabek maupun KRL Yogyakarta-Solo. Terdapat beberapa penyesuaian aturan yang lebih fleksibel.
Aturan Baru Naik KRL
1. Tempat Duduk Tanpa Jarak
Petugas KAI Commuter kini telah mencabut marka jaga jarak yang sebelumnya tertempel di tempat duduk KRL. Dengan demikian, semua kursi di KRL bisa diduduki penumpang.
Anne menambahkan, dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri.
Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub.
Baca Juga: Muncul Varian Omicron 'Siluman' yang Lebih Menular daripada Omicron Biasa, Begini Kata Kemenkes
2. Kapasitas Ditingkatkan
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022), Anne mengatakan pihaknya diperkenankan melayani penumpang hingga 60 persen dari kapasitas dari sebelumnya hanya 45 persen.
3. Balita Bisa Naik KRL
Selain itu anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL.
Dengan syarat, wajib didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
Menurut Anne, KAI Commuter mengimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak.
4. Taat Protokol Kesehatan
Meskipun aturan perjalanan kini lebih fleksibel, penumpang KRL tetap harus menaati protokol kesehatan.
Masker tetap wajib dikenakan oleh penumpang. Disarankan penumpang menggunakan masker ganda, yaitu masker medis dilapisi masker kain.
Pengguna juga dihimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL.
5. Wajib Vaksin
Selain empat aturan di atas, penumpang juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.
6. Dilarang Berbicara
Penumpang dilarang berbicara selama berada di KRL. Hal itu untuk mencegah menyebarnya airborne di dalam kereta.
Anne menyampaikan sebagai aturan tambahan, larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku.
Terkait jam operasional, untuk operasional KRP tetap berjalan dengan pembatasan. KRL Jabodetabek beroperasi pukul 04:00-22:00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya.
Sementara untuk KRL Yogyakarta-Solo tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari.
Untuk menghindari kepadatan di jam-jam sibuk pengguna diimbau menggunakan aplikasi KRL Access agar dapat memantau informasi kepadatan di stasiun, mengetahui posisi real time KRL dan jadwal perjalanan.
(Penulis : Nur Fitriatus Shalihah)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR