Sementara itu, bagi teman-teman yang akan melakukan perjalanan mudik menggunakan transportasi darat dan laut, diwajibkan untuk mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
Untuk tata cara mengisi e-HAC transportasi darat dan laut sama seperti cara mengisi e-HAC pada transportasi udara. Berikut langkah-langkahnya:
1. Isi informasi pribadi meliputi Kewarganegaraan, Nama Lengkap, dan NIK.
Baca Juga: Tradisi Unik Lebaran di Indonesia, Mulai dari Mudik Hingga Pembagian THR
Kamu bisa menambahkan data penumpang lain maksimal 4 orang.
2. Isi detail transportasi yang digunakan termasuk tanggal keberangkatan dan kedatangan.
3. Isi pernyataan kesehatan dan riwayat bepergian.
4. Konfirmasi data-data yang diisi sudah benar, klik "konfirmasi" dan pembuatan e-HAC selesai.
5. Kode QR akan muncul dan dapat dipindai (scan) oleh petugas di kedatangan.
Ketika kamu sudah selesai mengisi e-HAC sesuai dengan kelengkapan data, maka muncul status kelayakan terbang atau berpergian. Tunjukkan status pada petugas.
Status hijau menandakan bahwa kamu dapat bepergian ke tempat umum. Status kuning sudah bisa berpergian ke tempat umum, namun vaksinasi belum lengkap.
Sedangkan status merah, menandakan kamu tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19.
(Penulis: Retia Kartika Dewi)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Manchester City vs Chelsea, Duel Gengsi Manchester Biru dan London Biru Demi Top 4
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR