Bobo.id - Teman-teman, apakah kamu akan melakukan mudik lebaran ke rumah sanak saudara di tahun ini? Jika ya, kamu perlu memperhatikan berita yang satu ini.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran diwajibkan untuk mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi.
Sebab, pengisian e-HAC ini menjadi salah satu syarat wajib bagi pelaku perjalanan sebelum mudik ke kampung halaman, teman-teman.
Ketentuan ini berlaku mulai 5 April 2022 di semua moda transportasi darat, laut, dan udara. Lalu, apakah sebenarnya e-HAC itu dan bagaimana cara mengisinya?
Yuk, simak selengkapnya di sini!
Apa itu e-HAC?
Dilansir dari Kompas.com, electronic Health Alert Card (e-HAC) adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.
Aturan pengisian e-HAC hanya berlaku bagi pelaku perjalanan usia 6 tahun ke atas.
Artinya, anak berusia di bawah 6 tahun dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Asyik! Kemenhub Sediakan Layanan Mudik Gratis 2022, Apa Syarat Pendaftarannya?
Bagaimana Cara Mengisi e-HAC?
Dilansir dari situs resmi Kemenkes, dijelaskan mengenai tata cara mengisi e-HAC domestik baik perjalanan menggunakan transportasi udara, laut, dan darat.
Sebagai informasi, e-HAC domestik wajib diisi oleh pelaku perjalanan domestik (meliputi transportasi udara, darat, dan laut) pada hari keberangkatan dan paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan (H-1).
Berikut ini panduan mengisi e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur “e-HAC" yang ada pada laman utama
4. Pilih “Buat e-HAC”
5. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
Baca Juga: Haruskah Tes PCR/Antigen Sebelum Berangkat Mudik? Cek Aturan Lengkapnya
6. Pilih "Sarana Perjalanan"
Selanjutnya, kita akan diminta untuk mengisi data-data yang diperlukan sesuai dengan sarana perjalanan yang digunakan.
e-HAC Perjalanan Udara
Bagi teman-teman yang akan melakukan perjalanan mudik menggunakan pesawat atau transportasi udara, maka penting untuk mengisi e-HAC domestik dengan transportasi udara sebelum keberangkatan atau paling cepat H-1.
Sebab, petugas bandara akan memeriksa saat check in. Berikut cara mengisi e-HAC domestik dengan pesawat terbang di aplikasi PeduliLindungi:
1. Pilih tanggal keberangkatan, kemudian isi nomor dan informasi penerbangan.
Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”.
2. Masukkan Data Personal yang dapat diisi maksimal 4 orang
3. Cek status kelayakan terbang.
Baca Juga: Jadi Syarat Mudik, Ini Ketentuan dan Syarat Vaksin Booster dari Kemenkes
Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan” atau "tidak layak terbang", silakan menghubungi petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara untuk validasi sertifikat vaksin dan hasil tes Antigen/PCR.
Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan.
4. Bila dinyatakan "layak terbang", pilih simpan informasi yang telah kamu isi sebelumnya.
5. Isi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan, selanjutnya pilih “konfirmasi”.
6. Pembuatan e-HAC selesai dan tunjukkan halaman status kelayakan terbang pada petugas di bandara keberangkatan.
e-HAC Perjalanan Darat dan Laut
Sementara itu, bagi teman-teman yang akan melakukan perjalanan mudik menggunakan transportasi darat dan laut, diwajibkan untuk mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
Untuk tata cara mengisi e-HAC transportasi darat dan laut sama seperti cara mengisi e-HAC pada transportasi udara. Berikut langkah-langkahnya:
1. Isi informasi pribadi meliputi Kewarganegaraan, Nama Lengkap, dan NIK.
Baca Juga: Tradisi Unik Lebaran di Indonesia, Mulai dari Mudik Hingga Pembagian THR
Kamu bisa menambahkan data penumpang lain maksimal 4 orang.
2. Isi detail transportasi yang digunakan termasuk tanggal keberangkatan dan kedatangan.
3. Isi pernyataan kesehatan dan riwayat bepergian.
4. Konfirmasi data-data yang diisi sudah benar, klik "konfirmasi" dan pembuatan e-HAC selesai.
5. Kode QR akan muncul dan dapat dipindai (scan) oleh petugas di kedatangan.
Ketika kamu sudah selesai mengisi e-HAC sesuai dengan kelengkapan data, maka muncul status kelayakan terbang atau berpergian. Tunjukkan status pada petugas.
Status hijau menandakan bahwa kamu dapat bepergian ke tempat umum. Status kuning sudah bisa berpergian ke tempat umum, namun vaksinasi belum lengkap.
Sedangkan status merah, menandakan kamu tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19.
(Penulis: Retia Kartika Dewi)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Manchester City vs Chelsea, Duel Gengsi Manchester Biru dan London Biru Demi Top 4
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR