- Kartu Keluarga (bagi pendaftar luar provinsi dan lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021)
- Surat Keterangan Nilai Rapor (rerata 5 semester untuk 4 mata pelajaran yang ditentukan)
- Piagam/Sertifikat Kejuaraan yang paling tinggi (bagi yang memiliki)
- Bukti kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) (bagi yang memiliki)
- Surat keterangan domisili pondok pesantren (bagi yang memiliki)
Baca Juga: Jangan Terlewat! Ini Jadwal dan Syarat PPDB SMP Kabupaten Sleman 2022
- Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memiliki)
- Surat Pernyataan Sehat bagi calon peserta didik SMK.
- Pakta integritas
5. Selanjutnya, calon peserta akan mendapatkan bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token.
6. Nantinya, pengajuan akun akan diverifikasi oleh operator pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri
Nah, itulah pengertian Pakta Integritas dan cara pengajuan akun PPDB Jateng SMA/SMK 2022.
Source | : | Kompas,Ppdb.jatengprov.go.id |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR