Bobo.id - Benarkah pengendara sepeda motor yang pakai sandal jepit akan ditilang polisi?
Beberapa waktu lalu, banyak kabar beredar mengenai aturan tidak boleh memakai sandal jepit saat naik sepeda motor, baik untuk pengendara maupun orang yang dibonceng.
Jika peraturan di atas dilanggar, maka kita siap-siap dikenakan sanksi berupa tilang.
Benarkah hal itu? Kita cari tahu faktanya, yuk!
Bobo sadur dari Kompas, Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa memakai sandal jepit saat naik sepeda motor tidak akan kena tilang.
Polda Metro Jawa juga menegaskan bahwa naik motor dengan memakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.
Karena bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga memakai sandal jepit saat naik sepeda motor tidak bisa ditilang.
Sebagai Imbauan
Meski bukan suatu aturan, memakai sandal jepit saat naik sepeda motor ini tetap tidak disarankan, ya, teman-teman.
Baca Juga: Kaca Spion Kendaraan Bermotor Menggunakan Cermin Cembung, Ini Alasannya
Sebab, memakai sandal jepit ini kurang bisa memberi perlindungan pada kaki saat berkendara.
Penggunaan sepatu saat naik sepeda motor bersifat lebih aman melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terlibat kecelakaan di jalan.
Contoh Aman Berkendara Sepeda Motor
Polda Metro Jaya pun mencontohkan beberapa perlindungan agar pengendara sepeda motor tetap aman saat berkendara.
Misalnya, dengan menggunakan helm untuk melindungi kepala, sepatu untuk melindungi kaki, atau menggunakan rompi yang bisa memantulkan cahaya saat berada di situasi berkabut.
Meski memakai sandal jepit tidak dilarang, namun demi kebaikan bersama, kita diimbau untuk memakai alas kaki yang bersifat melindungi kaki.
Hal itu dikarenakan tidak ada perlindungan bagi kaki apabila berkendara menggunakan sandal seadanya, seperti sandal jepit.
Padahal, dalam berkendara, keselamatan adalah tujuan nomor satu.
Imbauan untuk tidak memakai sandal jepit saat naik sepeda motor ini banyak disalahartikan sebagai aturan wajib, ya.
Baca Juga: Helm yang Digunakan untuk Naik Sepeda Motor Ternyata Ada Aturannya, lo!
Tidak sedikit yang mempertanyakan adanya penindakan tilang oleh aparat kepolisian apabila berkendara dengan menggunakan sandal jepit.
Meski begitu, keselamatan dalam berkendara tetap harus diutamakan.
Selain menggunakan alas kaki yang memberikan perlindungan, kita juga harus memakai helm standar untuk melindungi kepala.
Jangan lupa untuk memakai jaket, masker, dan sarung tangan bila perlu untuk menghindari sengatan panas matahari dan polusi udara juga, ya!
----
Baca Lagi |
Sebagai Imbauan (halaman 2) |
Cara Aman Berkendara Sepeda Motor (halaman 3). |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR