Bobo.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 untuk tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahap tiga, di Provinsi Jawa Timur saat ini sedang berlangsung.
Namun, peluang penerimaan PPDB 2022/2023 tingkat SMK tahap ketiga Jawa Timur hanya bisa ditentukan oleh kedekatan tempat tinggal calon peserta didik dengan kelurahan sekolah atau sistem zonasi.
Selain itu, ada persyaratan khusus yang dibutuhkan oleh calon peserta didik SMK ketika mendaftar PPDB 2022/2023, salah sarunya adalah surat keterangan tidak buta warna.
Untuk mengetahui informasi lengkap tentang PPDB 2022/2023 tingkat SMK tahap ketiga Jawa Timur, teman-teman bisa menyimak pembahasannya berikut. Yuk, cari tahu.
Cara Mendapatkan Surat Keterangan tidak Buta Warna
Salah satu persyaratan bagi calon peserta didik tingkat SMK PPDB 2022/2023 Jawa Timur adalah surat keterangan tidak buta warna.
Cara mendapatkannya mudah, teman-teman hanya perlu mengunjungi rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya.
Lalu, kita tinggal mendaftarkan diri untuk tes buta warna, sehingga bisa mendapatkan surat keterangan tidak buta warna.
Biayanya bisa berbeda-beda tergantung fasilitas kesehatan yang menjadi tujuan.
Baca Juga: Masuk Masa Sanggah PPBD Kalbar 2022, Ini Cara Lakukan Perbaikan Berkas yang Salah
Persyaratan PPDB 2022/2023 Tingkat SMK Tahap Ketiga Jawa Timur
Calon peserta didik yang mendaftarkan tingkat SMK melalui PPDB 2022/2023 setidaknya memenuhi syarat berikut.
1. Calon peserta didik tidak mengalami buta warna pada jurusan:
- Tata kecantikan rambut dan kulit
- Tata busana
- Multimedia
- Teknologi rekayasa, kecuali teknologi konstruksi dan properti serta teknik industri
- Farmasi
2. Seni dan industri kreatif, kecuali seni patung, seni musik, seni kerawitan, seni pedalangan, seni teater pemeranan, produksi dan siaran program radio, serta produksi dan siaran program televisi.
Baca Juga: Link Pendaftaran PPDB SMK Jatim 2022 Jalur Zonasi, Pendaftaran 28-29 Juni 2022
3. Calon peserta didik setidaknya mempunyai tinggi padan 153 centimeter untuk perempuan dan 158 centimeter untuk laki-laki, pada kejuruan usaha perjalanan wisata, perhotelan, spa dan beauty therapy, tata kecantikan rambut dan kulit, serta teknik alat berat.
Jadwal PPDB 2022/2023 Tingkat SMK Tahap Ketiga Jawa Timur
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah:
Dilakukan secara online, mulai 28 sampai 29 Juni 2022. Pendaftaran akan dibuka pada pukul 01:00 sampai 23:59 WIB di hari terakhir.
- Proses seleksi:
Dilakukan secara online, pada 29 Juni 2022 pukul 23:59 WIB.
- Pengumuman:
Dilakukan secara online, pada 30 Juni 2022, pukul 08:00 WIB.
- Cetak penerimaan bukti penerimaan oleh calon peserta didik:
Baca Juga: Cara Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2022 Tahap 2
Dilakukan secara online, pada 30 Juni 2022, pukul 08:00 sampai 23:59 WIB.
Alur Pendaftaran PPDB 2022/2023 Tingkat SMK Tahap Ketiga Jawa Timur
- Masuk ke laman ppdb.jatimprov.go.id menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan tanggal lahir.
- Mengunggah KK dan keterangan domisili.
- Menentukan titik lokasi rumah.
- Menunggu verifikasi dari Dinas Pendidikan Jawa Timur dan unduhlah nomor tokennya.
- Jika nilai rapor belum diisikan oleh kepala sekolah SMP, maka masuklah ke laman ppdb.jatimprov.go.id dengan NPSN sekolah asal, NISN, dan tanggal lahir.
Terakhir, masukkan nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5, dengan mengunggah foto rapor per semester.
Cara Daftar Ulang PPDB 2022/2023 Tingkat SMK Tahap Ketiga Jawa Timur
Baca Juga: Cara Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2022 Tahap 2
Jika sudah diterima di sekolah kejuruan yang didaftar, teman-teman bisa melakukan daftar ulang secara offline atau pergi ke sekolah yang menerima.
Berikut ini ketentuan daftar ulang PPDB 2022/2023 tingkat SMK tahap ketiga Jawa Timur.
- Daftar ulang tidak dipungut biaya.
- Dilakukan secara offline di sekolah setelah seluruh tahapan PPDB berakhir.
- Peserta didik yang sudah diterima menyerahkan bukti penerimaan, foto kopi ijazah SMP, dan foto kopi Kartu Keluarga (KK).
- Peserta didik baru wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Jika terjadi pemalsuan dokumen, maka akan diproses hukum dan haknya menjadi peserta didik dicabut.
Nah, itulah informasi lengkap mengenai persyaratan PPDB 2022/2023 tingkat SMK di Jawa Timur, salah satunya harus mempunyai surat keterangan tidak buta warna.
Karena, beberapa jurusan SMK membutuhkan peserta didik yang tidak mengalami buta warna.
Baca Juga: Link Pendaftaran PPDB SMP-SMA Jakarta 2022 Jalur Zonasi, Simak Persyaratan dan Jadwalnya
---
Baca Lagi: |
Cara Mendapatkan Surat Keterangan tidak Buta Warna (halaman 1) |
Persyaratan PPDB 2022/2023 Tingkat SMK Tahap Ketiga Jawa Timur (halaman 2) |
Jadwal PPDB 2022/2023 Tingkat SMK Tahap Ketiga Jawa Timur (halaman 3) |
Alur Pendaftaran PPDB 2022/2023 Tingkat SMK Tahap Ketiga Jawa Timur (halaman 4) |
Cara Daftar Ulang PPDB 2022/2023 Tingkat SMK Tahap Ketiga Jawa Timur (halaman 4) |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Kenapa Air Sering Tumpah saat Kita Memindahkannya dari Gelas? Ini Penjelasannya
Source | : | PPDB JATIM |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR