4. Norma Hukum
Merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam kehidupan sosialnya. Norma ini dibuat oleh badan resmi negara, sehingga bersifat memaksa.
Secara umum, norma hukum memuat larangan dan perintah. Jika tidak menaatinya, akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun tujuan pembuatan norma hukum ialah menciptakan rasa aman, keadilan, ketertiban, dan keteraturan dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh norma hukum adalah perintah untuk menaati peraturan berkendara, serta larangan untuk membunuh manusia atau satwa.
Nah, itu tadi penjelasan tentang berbagai bentuk norma yang ada di masyarakat dengan berbagai fungsinya.
Baca Juga: Agar Kerukunan Tercipta, Perlu Terapkan Nilai Sosial dalam Masyarakat
(Penulis: Vanya Karunia Mulia Putri/Amirul Nisa)
----
Kuis! |
Apa pengertian norma menurut Bellebaum? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR