- Hukuman kepada kepala pemerintahan adalah mosi tidak percaya.
- Keputusan kepala negara dapat diubah melalui lembaga legislatif.
Bentuk pemerintahan ini pun masih dibagi menjadi tiga jenis, yaitu monarki absolut, monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
Monarki absolut merupakan bentuk pemerintahan denga kekuasaan raja tidak terbatas.
Bentuk pemerintahan tersebut dulunya digunakan oleh Perancis dan beberapa kerjaan di Nusantara, namun kini sudah tidak digunkan lagi.
Sedangkan monarki konstitusional merupakan kekuasaan raja yang dibatasi oleh konstitusi, dan digunakan oleh Saudi Arabia dan Denmark.
Lalu monarki parelmenter merupakan pemerintahan raja bersama dengan parlemen. Bentuk pemerintahan ini digunakan oleh Inggris, Belanda, Jepang, dan Thailand.
2. Pemerintahan Republik
Pemerintahan republik adalah bentuk pemerintahan yang berasal dan dipilih dari rakyat dan dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu.
Terdapat tiga bentuk pemerintahan republik, yaitu bentuk republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer.
Indonesia sendiri adalah negara yang menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Demokrasi? Ini Perkembangan Demokrasi Menurut Sejarah
Ciri-ciri pemerintahan republik, yakni:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR