Bobo.id - Hukum merupakan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku individu dalam kehidupan bermasyarakat.
Hukum diciptakan untuk melindungi kepentingan manusia, sehingga kehadirannya harus ditaati, dilaksanakan, dan tidak dilangggar.
Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum bisa berbentuk peraturan, ketentuan, undang-undang, dan sebagainya yang bertujuan mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Adanya hukum dalam kehidupan masyarakat berperan menjaga ketertiban suatu wilayah dari perilaku yang melenceng dan melanggar norma.
Penggolongan hukum dibagi berdasarkan sumber, tempat berlaku, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, bentuk, dan isinya.
Kali ini, kita akan membahas lebih dalam tentang salah satu penggolongan hukum, yaitu berdasarkan bentuknya.
Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi menjadi dua jenis, yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Simak penjelasan berikut ini, yuk!
Hukum Tertulis
Menurut Holijah dalam buku Studi Pengantar Ilmu Hukum (2021), hukum tertulis disebut pula statute law atau written law.
Sesuai namanya, hukum tertulis merupakan hukum yang tertulis atau dicantumkan dalam perundang-undangan.
Baca Juga: 5 Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya, Apa Saja?
Hukum tertulis ini juga memiliki beberapa ciri khas, seperti bersifat kaku, tegas, dan menjamin kepastian hukum di dalamnya.
Karena itu, hukum tertulis selalu disusun secara sistematik, lengkap, teratur, dan dibukukan dengan rapi.
Pembukuan ini dimaksudkan mengelompokkan jenis hukum tertentu agar diperoleh kepastian, sederhana, serta kesatuan hukum.
Dengan begitu, hukum tertulis bisa memudahkan penegak hukum untuk memberikan hukuman atau sanksi yang adil.
Salah satu kekurangan hukum ini adalah sulitnya mengadili seorang pelaku kejahatan yang belum diatur secara tertulis dalam Undang-Undang.
Contoh dari hukum tertulis, antara lain:
- Hukum Perdata tertulis dalam KUHPerdata.
- Hukum Pidana dalam KUHPidana.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Hukum Tidak Tertulis
Dikutip dari buku Negara Hukum dalam Pemikiran Politik, hukum tidak tertulis adalah hukum yang muncul dan tumbuh seiring waktu.
Baca Juga: Makna Proklamasi Kemerdekaan dari Beragam Aspek, Ada Hukum hingga Sosiologis
Hukum tidak tertulis atau ongeschreven recht merupakan hukum kebiasaan yang berlaku sehari-hari di suatu kelompok atau lingkungan tertentu.
Jenis hukum ini disebut pula unstatutery law atau unwritten law yang merupakan hukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat.
Meski tidak tertulis, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap jenis hukum ini tergolong tinggi, lo.
Hal ini diketahui karena sebagian besar masyarakat telah memercayai dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Hukum tidak tertulis dapat pula disebut hukum adat istiadat karena sifatnya yang diwariskan atau diberikan secara turun temurun.
Jenis hukum ini tidak bersifat terlalu memaksa, serta sanksi yang didapat cenderung ringan atau berupa saksi secara tidak langsung dari masyarakat.
Berbeda dari hukum tertulis yang tegas dan pasti, hukum tidak tertulis memiliki kelemahan berupa inkonsistensi.
Artinya, hukum tidak tertulis ini bersifat fleksibel sehingga dapat diubah sewaktu-waktu tergantung kepentingan masyarakat.
Contoh hukum tidak tertulis, antara lain:
- Hukum adat yang tidak tertulis dan menjadi pedoman untuk melaksanakan kehidupan sehari-hari.
- Tata cara dalam prosesi pernikahan yang memiliki beberapa hukum tersendiri, namun tidak harus selalu dilakukan.
Baca Juga: Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis, Ini Penjelasan dan Contohnya
- Pengambilan keputusan berdasarkan atas musyawarah mufakat.
Nah, itulah penjelasan terkait penggolongan hukum berdasarkan bentuknya. Semoga bisa bermanfaat untuk teman-teman, ya.
(Penulis: Vanya Karunia Mulia Putri)
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan hukum? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR