Hal itu pun tercatat dalam dasar hukum MPR tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945.
Tugas dan Wewenang MPR
1. Mengubah dan menetapkan UUD.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR.
4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Pemilihan ini dilakukan berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya.
Pemilihan harus dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.
7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang DPRD, Salah Satu Lembaga Legislatif di Indonesia
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR