Bobo.id - Teman-teman pasti sudah tidak asing dengan dua lembaga negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Baik MPR dan DPR adalah lembaga yang berkerja di pusat pemerintah dan bekerja bersama dengan presiden hingga mentri lainnya.
Dua lembaga yang merupakan bagian dari pemerintahan ini ternyata memiliki tugas dan wewenang yang berbeda, lo.
Walau bekerja di tempat yang sama, berikut akan dijelaskan tugas dan wewenang dari dua lembaga ini.
Dengan memahami penjelasan berikut, teman-teman akan bisa membedakan dua jenis lembaga ini dengan benar.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pertama, kita akan cari tahu tentang MPR yang merupakan lembaga melaksanakan kedaulatan rakyat.
MPR juga merupakan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), MPR memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara.
Namun, setelah amandemen ketiga UUD 1945, tidak ada lagi lembaga tertinggi di negara.
Sejak saat itu, posisi atau kedudukan MPR sederajat dengan lembaga negara lainnya.
Baca Juga: Apa Hubungan Antara DPR, Mahkamah Konstitusi, Presiden, dan MPR?
Hal itu pun tercatat dalam dasar hukum MPR tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945.
Tugas dan Wewenang MPR
1. Mengubah dan menetapkan UUD.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR.
4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Pemilihan ini dilakukan berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya.
Pemilihan harus dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.
7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang DPRD, Salah Satu Lembaga Legislatif di Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Sedangkan DPR merupakan lembaga negara yang mewakili aspirasi rakyat.
Berdasarkan pasal 19 ayah (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), anggota DPR dipilih melalui pemlihan umum (pemilu).
Dalam konsep trias politika, DPR memiliki peranan sebagai lembaga legistlatif.
Lembaga legislatif ini berfungsi untuk membuat undang-undang (UU) dan berperan mengawasi jalannya pelaksaan UU.
Selain itu, akan dijabarkan lebih jelas tugas serta wewenang dari DPR.
Tugas DPR
Menurut pasal 72, UU Nomor 17 Tahun 2014, DPR memiliki beberapa tugas, seperti berikut ini.
1. Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional (Prolegnas).
2. Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang (RUU).
3. Menerima RUU yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Baca Juga: 6 Proyek Mercusuar pada Masa Demokrasi Terpimpin yang Digagas oleh Presiden Soekarno
4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan kebijakan pemerintah.
5. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
6. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, terkait dengan beban keuangan negara.
7. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
8. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.
Wewenang DPR
Sedangkan wewenang DPR secara sederhana adalah membentuk UU dan memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah penggantu UU yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi UU.
Selain itu, DPR juga membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pemekaran, dan lain sebagainya.
DPR juga berwenang untuk memberikan perizinan atau persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang berdampak luas pada rakyat.
Selain itu, masih ada beberapa wewenang lain yang tercantum dalam Pasal 71 UU Nomor 17 Tahun 2014.
Nah, itu tadi penjelasan tentang tugas dan wewenang DPR dan MPR yang berbeda.
(Penulis: Diva Lufiana Putri/Amirul Nisa)
Baca Juga: Fungsi DPR: Legislatif, Anggaran, dan Pengawasan, Materi PPKn
----
Kuis! |
Seperti apa posisi MPR sebelum dilakukan amandemen? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR