- Tidak menaati perintah-perintah pengadilan.
- Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan.
- Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan.
- Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan atau publikasi.
Kewajiban Memanggil Hakim dengan 'Yang Mulia'
Di Indonesia, memang tidak ada peraturan atau perundang-undangan khusus yang mengharuskan kita memanggil hakim dengan sebutan 'Yang Mulia'.
Tetapi, menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 19 Tahun 2009 tentang Tata tertib Persidangan mengatur kewajiban penghormatan terhadap hakim, seperti yang dimaksud dalam PMK No. 19 Tahun 2009 Pasal 6 Ayat 1, yang mengatur para pihak, saksi, ahli, dan pengunjung, yaitu:
- Menempati tempat duduk yang telah disediakan serta duduk tertib dan sopan selama persidangan.
- Menunjukkan sikap hormat kepada majelis hakim dengan sikap berdiri ketika majelis hakim memasuki danmeninggalkan ruangan sidang.
- Memberi hormat kepada majelis hakim dengan membungkukkan badan setiap memasuki dan meninggalkan ruang persidangan.
Baca Juga: Perbedaan Peran Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, Serta KPK dalam Penegakan Hukum
(Penulis: Diva Lufiana Putri)
---
Baca Lagi: |
Asal-usul Panggilan 'Yang Mulia' untuk Hakim (halaman 1) |
Berhak Melakukan Ontempt of Court (halaman 2) |
Kewajiban Memanggil Hakim dengan 'Yang Mulia' (halaman 3) |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR