Bobo.id - Kenapa hakim dipanggil 'Yang Mulia', ya? Menurut, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP Pasal 1, hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Teman-teman bisa melihat hakim bekerja saat di ruang sidang, sedang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata.
Hakim dipanggil dengan sebutan 'Yang Mulia' ketika di ruang sidang, baik oleh terdakwa, saksi, pengacara, jaksa, dan orang yang ada di ruang sidang.
Tapi, kenapa hakim dipanggil 'Yang Mulia' dibandingkan sapaan Bapak atau Ibu, ya?
Bagaimana aturannya? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut, yuk!
Asal-usul Panggilan 'Yang Mulia' untuk Hakim
Ternyata, sejarah panggilan 'Yang Mulia' untuk hakim berdasarkan kebiasaan orang zaman dulu.
Umumnya, orang yang terlahir dari keluarga bangsawan atau kerajaan akan dipanggil dengan sebutan 'Yang Mulia'.
Tidak hanya itu, orang yang menduduki posisi atau jabatan tinggi dalam hierarki sosial, seperti tuan tanah, ksatria, dan hakim juga dipanggil 'Yang Mulia' di depan namanya.
Namun, seiring perkembangan zaman dan banyak negara yang mengubah bentuk negara, dari monarki menjadi republik.
Panggilan 'Yang Mulia' tidak umum lagi digunakan dan hanya digunakan oleh keturunan kerjaan saja.
Baca Juga: Miliki Peran Penting di Bidang Hukum, Kenalan dengan Profesi Jaksa, Hakim, dan Pengacara, yuk!
Umumnya, panggilan 'Yang Mulia' untuk seseorang diuar keluarga kerajaan diganti menjadi panggilan Tuan dan Nyonya.
Namun, aturan baru tersebut tidak berlaku bagi para hakim selama melakukan tugasnya di ruang sidang, sehingga tetap dipanggil 'Yang Mulia' sampai sekarang.
Alasannya, panggilan 'Yang Mulia' menunjukkan status yang lebih tinggi dan rasa hormat yang patut diterima hakim.
Selain itu, posisi hakim penting dalam persidangan, sebab mereka memimpin proses pengadilan, mereka harus memberikan pendapat, serta keputusan yang tidak memihak, jujur, konsisten, dan bisa diandalkan.
Berhak Melakukan Ontempt of Court
Profesi hakim juga tidak bisa diserahkan secara sembarangan.
Sebelum menjadi hakim, seseorang harus dituntut menempuh pendidikan dan pelatihan agar dapat melindungi hukum dan sesuai dipanggil sebagai 'Yang Mulia'.
Oleh karena itu, hakim merupakan cerminan peradilan yang terhormat.
Bahkan, hakim bisa memutuskan tindak pidana contempt of court, yaitu perbuatan tingkah laku, sikap, dan ucapan yang menghina martabat dan kehormatan lembaga peradilan.
Berikut, beberapa perilaku yang dianggap sebagai penghinaan terhadap pengadilan, yaitu:
- Berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan.
Baca Juga: Mengenal 4 Lembaga Hukum di Indonesia, Ada Kepolisian hingga Kejaksaan
- Tidak menaati perintah-perintah pengadilan.
- Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan.
- Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan.
- Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan atau publikasi.
Kewajiban Memanggil Hakim dengan 'Yang Mulia'
Di Indonesia, memang tidak ada peraturan atau perundang-undangan khusus yang mengharuskan kita memanggil hakim dengan sebutan 'Yang Mulia'.
Tetapi, menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 19 Tahun 2009 tentang Tata tertib Persidangan mengatur kewajiban penghormatan terhadap hakim, seperti yang dimaksud dalam PMK No. 19 Tahun 2009 Pasal 6 Ayat 1, yang mengatur para pihak, saksi, ahli, dan pengunjung, yaitu:
- Menempati tempat duduk yang telah disediakan serta duduk tertib dan sopan selama persidangan.
- Menunjukkan sikap hormat kepada majelis hakim dengan sikap berdiri ketika majelis hakim memasuki danmeninggalkan ruangan sidang.
- Memberi hormat kepada majelis hakim dengan membungkukkan badan setiap memasuki dan meninggalkan ruang persidangan.
Baca Juga: Perbedaan Peran Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, Serta KPK dalam Penegakan Hukum
(Penulis: Diva Lufiana Putri)
---
Baca Lagi: |
Asal-usul Panggilan 'Yang Mulia' untuk Hakim (halaman 1) |
Berhak Melakukan Ontempt of Court (halaman 2) |
Kewajiban Memanggil Hakim dengan 'Yang Mulia' (halaman 3) |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR